Kasus Pidana Mantan Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Polda NTT
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, akan menghadapi proses hukum di Polda NTT setelah penyidikan kode etik di Mabes Polri selesai.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, mengumumkan pelimpahan kasus pidana umum mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, ke Polda NTT. Pengumuman ini disampaikan usai acara buka puasa bersama awak media di Kupang, Kamis (13/3). Proses hukum akan berlanjut di NTT setelah penyidikan internal di Mabes Polri terkait kode etik profesi selesai dilakukan. Pelimpahan kasus ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik.
Kapolda menjelaskan bahwa proses penyelidikan di Mabes Polri masih berlangsung dan dilakukan dengan sangat hati-hati. Pihaknya memastikan agar proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak sampai membuka aib seseorang tanpa dasar yang benar. Proses ini melibatkan evaluasi menyeluruh, termasuk pemadanan keterangan saksi dan tindakan yang dilakukan AKBP Fajar.
Irjen Pol. Silitonga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses ini. "Hasil dari koordinasi saya dengan Mabes Polri, usai dilakukan sesuai dengan kedinasan di Mabes Polri, maka secara pidana akan diserahkan kepada kita Polda NTT untuk menindaklanjuti kasus pidana umumnya," tegasnya. Beliau juga menambahkan bahwa informasi lebih lanjut terkait kasus ini akan diumumkan secara terbuka setelah proses pemeriksaan selesai.
Proses Hukum Berjalan Tahap Demi Tahap
Kapolda NTT menjelaskan bahwa proses hukum terhadap AKBP Fajar dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah penyidikan kode etik oleh Mabes Polri yang menentukan sanksi kedinasan. Setelah proses ini selesai, barulah berkas perkara pidana umum dilimpahkan ke Polda NTT untuk proses hukum selanjutnya. Hal ini memastikan bahwa semua aspek hukum, baik kedinasan maupun pidana umum, ditangani secara menyeluruh dan terukur.
Proses pemeriksaan masih berlangsung intensif di Mabes Polri. Penyidik fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Kapolda menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan akuntabel.
Kepolisian berkomitmen untuk memberikan informasi secara transparan kepada publik. Namun, proses hukum masih berlangsung, sehingga informasi yang diberikan masih terbatas demi menjaga integritas proses hukum itu sendiri. Publik diminta untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.
Menunggu Kejelasan Kasus
Publik menantikan kejelasan terkait kasus yang menjerat mantan Kapolres Ngada ini. Berbagai spekulasi beredar di masyarakat, namun Kapolda meminta agar publik tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Proses ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum.
Kapolda menegaskan kembali bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Semua bukti dan keterangan saksi akan dipertimbangkan secara objektif untuk memastikan keadilan ditegakkan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan informasi secara berkala kepada publik sesuai dengan perkembangan kasus.
Dengan pelimpahan kasus ke Polda NTT, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lanjut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Irjen Pol. Silitonga menyatakan, "'Oleh karena itu tunggu waktunya nanti akan kami informasikan secara terbuka tentang, kasus pidana yang menjerat eks Kapolres Ngada,'" menegaskan komitmen transparansi dalam penanganan kasus ini.
Saat ini, fokus utama masih pada penyelesaian proses pemeriksaan di Mabes Polri. Setelah proses tersebut selesai, barulah Polda NTT akan mengambil alih dan melanjutkan proses hukum selanjutnya. Publik diminta untuk bersabar dan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan mantan pejabat publik. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan penegakan hukum di Indonesia.