Polda NTT Segera Lengkapi Berkas Kasus Eks Kapolres Ngada
Polda NTT segera melengkapi berkas perkara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman, yang dikembalikan Kejati NTT karena kekurangan persyaratan terkait kasus kekerasan seksual.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melengkapi berkas perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT karena dinilai belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, kepada ANTARA di Kupang pada Kamis. Ia menjelaskan bahwa proses pelengkapan berkas akan dilakukan segera setelah masa libur Idul Fitri berakhir. Hal ini juga mempertimbangkan bahwa pihak Kejaksaan masih dalam masa libur, sehingga penyerahan berkas yang telah dilengkapi akan dilakukan setelah masa libur berakhir.
Pengembalian berkas perkara ini sendiri telah terjadi pada tanggal 26 Maret lalu. Jaksa Peneliti Kejati NTT mengembalikan berkas tersebut karena adanya beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh penyidik Polda NTT. Meskipun Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharma, enggan merinci kekurangan tersebut, ia memastikan bahwa kekurangan tersebut berkaitan dengan unsur pasal yang disangkakan.
Perkembangan Kasus dan Tahapan Selanjutnya
Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitongga, telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus kekerasan seksual dengan tersangka AKBP Fajar Lukman telah mencapai tahap satu dan diserahkan ke Kejaksaan. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa penyidik Polda NTT telah memeriksa kurang lebih 19 saksi terkait kasus ini. Proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus ini, ditekankan Kapolda, dilakukan secara terbuka dan transparan.
Selain penyelesaian berkas perkara di tingkat penyidikan, Polda NTT juga tengah mempersiapkan berkas untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri. Proses ini merupakan tahapan penting dalam penanganan kasus ini, mengingat status tersangka sebagai mantan perwira polisi.
Dengan segera dipenuhi kekurangan berkas perkara tersebut, diharapkan proses hukum terhadap AKBP Fajar Lukman dapat segera berlanjut. Publik pun menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Proses pelengkapan berkas ini menjadi fokus utama Polda NTT pasca pengembalian berkas oleh Kejati NTT. Pihak Polda NTT berkomitmen untuk memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan agar berkas perkara dapat dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kekurangan Berkas
Meskipun detail kekurangan dalam berkas perkara belum diungkapkan secara rinci oleh pihak Kejaksaan, proses pelengkapan berkas ini menunjukkan komitmen Polda NTT dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi harapan publik dalam kasus ini.
Dengan adanya komitmen Polda NTT untuk segera melengkapi berkas perkara, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban. Proses penyelesaian kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran dalam penegakan hukum di Indonesia.
Polda NTT memastikan akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi hal yang sangat penting dalam kasus ini.
Proses penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Polda NTT dan Kejati NTT berkomitmen untuk bekerja sama dalam memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.