Pansus Raperda KTR Diskor: Hak Pedagang Rokok Tetap Terakomodir di Tengah Pembahasan Sengit
Pembahasan Raperda KTR di DPRD DKI Jakarta diskors sementara. Pansus memastikan hak pedagang rokok tetap terakomodir, meski fokus utama adalah kesehatan masyarakat.

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tengah menjadi fokus perhatian publik. Pembahasan regulasi krusial ini mengalami penundaan sementara atau diskors pada Sabtu, 9 Agustus 2024. Keputusan penting ini diambil di tengah upaya serius untuk menyeimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat dengan hak-hak para pedagang rokok yang sah.
Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Abdurahman Suhaimi, secara tegas menyatakan komitmen pansus untuk mengakomodir hak berjualan. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama peraturan ini adalah melindungi masyarakat dari paparan polusi rokok. Namun, Suhaimi menekankan bahwa hak-hak ekonomi para pedagang tidak akan diabaikan dalam proses penyusunan regulasi yang komprehensif ini.
Penundaan pembahasan Raperda KTR dilakukan karena terdeteksi adanya perbedaan signifikan antara draf yang sedang dibahas dengan dokumen usulan awal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ketua Pansus, Farah Savira, secara khusus menyoroti pentingnya Pasal 6 yang mengatur area bebas rokok. Rapat lanjutan direncanakan akan kembali digelar pekan depan, dengan target ambisius pengesahan Raperda KTR paling lambat September 2025.
Menyeimbangkan Hak Pedagang dan Perlindungan Kesehatan Publik
Pansus Raperda KTR secara konsisten menekankan prinsip keseimbangan dalam perumusan regulasi ini yang sangat penting. Abdurahman Suhaimi menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok adalah prioritas utama. Namun, prinsip ini tidak lantas berarti mengabaikan mata pencarian para pedagang rokok yang selama ini telah beroperasi secara legal.
Proses pembahasan Raperda KTR dirancang untuk menjadi sangat inklusif dan transparan bagi semua pihak. Pansus membuka ruang dialog yang luas, termasuk kemungkinan besar untuk mengundang pelaku usaha tembakau. Audiensi publik semacam ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif bagi penyusunan aturan yang adil.
Langkah progresif ini menunjukkan komitmen kuat pansus untuk memastikan bahwa setiap aspek kehidupan masyarakat terwakili dengan baik. Hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan hak untuk berusaha dapat berjalan beriringan tanpa saling meniadakan. Raperda ini diharapkan menjadi model peraturan yang adil, berimbang, dan berkelanjutan di masa depan.
Alasan Penundaan dan Target Ambisius Penyelesaian Raperda KTR
Keputusan untuk menskors pembahasan Raperda KTR diambil demi menjaga tertib prosedur legislasi yang ketat. Abdurahman Suhaimi menjelaskan bahwa skors ini diperlukan untuk memverifikasi secara cermat kesesuaian draf yang ada. Memastikan riwayat perubahan draf adalah langkah krusial demi validitas hukum dan integritas peraturan yang akan dihasilkan.
Farah Savira secara spesifik menyoroti Pasal 6 sebagai poin paling krusial yang memerlukan peninjauan lebih mendalam dan teliti. Pasal ini berkaitan langsung dengan penetapan area yang akan secara resmi didefinisikan sebagai kawasan tanpa rokok. Penegasan isi pasal ini sangat vital untuk memastikan efektivitas implementasi peraturan di lapangan.
Meskipun terjadi penundaan sementara, Pansus Raperda KTR tetap berkomitmen penuh untuk mempercepat seluruh proses. Rapat lanjutan dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat untuk melanjutkan pembahasan yang tertunda. Seluruh anggota pansus bertekad bulat untuk menyelesaikan Raperda ini paling lambat akhir September 2025 sesuai target yang telah ditetapkan.