Ketua MPR Dukung Pencopotan Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung pencopotan AKBP Fajar Widyadharma dari jabatan Kapolres Ngada karena terlibat kasus asusila dan narkoba.

Jakarta, 14 Maret 2025 - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatan Kapolres Ngada. Pencopotan ini menyusul penetapan AKBP Fajar sebagai tersangka kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Peristiwa ini terjadi di Ngada, Nusa Tenggara Timur, dan telah menimbulkan gelombang reaksi publik.
Muzani menyampaikan dukungannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. "Apa yang dilakukan oleh beliau, kami senang dan dukung," ujarnya. Ia menilai Kapolri telah mengambil langkah tepat dalam menjaga integritas Korps Bhayangkara. Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan aturan di internal institusi.
Sikap tegas Kapolri ini mendapat apresiasi luas. Muzani menekankan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memiliki kewenangan penuh dalam mengambil tindakan terhadap anggota Polri yang melanggar hukum. "Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Sigit Prabowo tahu apa yang harus dilakukan untuk menertibkan anak buahnya," tegas Muzani.
Pencopotan dan Sidang Etik AKBP Fajar
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada dan dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri. Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025, yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025. Penetapan sebagai tersangka dilakukan sehari sebelumnya, pada 13 Maret 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan asusila dan penyalahgunaan narkoba. "Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Tidak hanya itu, AKBP Fajar juga diduga merekam aksi asusila tersebut dan mengunggahnya ke situs atau forum pornografi anak di darkweb. Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik perbuatan tersebut. Sebagai langkah selanjutnya, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025.
Konteks Kasus dan Implikasinya
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan perilaku oknum aparat penegak hukum. Tindakan tegas Kapolri diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Langkah-langkah yang diambil oleh Polri dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen untuk membersihkan institusi dari oknum yang melakukan pelanggaran hukum. Proses sidang etik yang akan digelar diharapkan dapat memberikan sanksi yang setimpal dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pembinaan internal di lingkungan Polri.
Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat penting. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan transparan agar kepercayaan tersebut tetap terjaga. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.
Publik menantikan hasil sidang etik dan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Tindakan tegas terhadap AKBP Fajar diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya agar senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.