Kompolnas Kawal Kasus Asusila dan Narkoba Mantan Kapolres Ngada hingga Tuntas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berkomitmen mengawal kasus dugaan asusila dan narkoba mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, hingga tuntas melalui proses etik dan pidana.

Jakarta, 13 Maret 2025 - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan komitmennya untuk mengawal sepenuhnya kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS). Kasus ini meliputi dugaan tindak pidana asusila dan penyalahgunaan narkoba, dan Kompolnas akan memantau proses hukum baik dari sisi etik maupun pidana. Peristiwa ini terjadi di Ngada, NTT, dan telah menimbulkan perhatian luas dari masyarakat.
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri menyatakan, "Ke depan, kami akan tetap mengawal proses ini. Minggu depan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) akan digelar, dan kami akan hadir. Demikian pula, kami juga akan memantau pemeriksaan tindak pidana yang dijalani yang bersangkutan."
Kompolnas, sebagai pengawas eksternal kepolisian, telah mengambil berbagai langkah sejak awal kemunculan kasus ini. Pihaknya memastikan penanganan kasus asusila dan narkoba tersebut dilakukan secara benar dan sesuai prosedur. Kompolnas juga mendorong percepatan sidang KKEP dan pemeriksaan tindak pidana terhadap FWLS, mengingat adanya bukti-bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan mantan Kapolres Ngada tersebut.
Sidang Etik dan Proses Pidana
FWLS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan asusila dan narkoba pada Kamis, 13 Maret 2025. Ia dijerat pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sidang etik terhadap FWLS akan digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Senin, 17 Maret 2025. Kompolnas akan terus memantau jalannya sidang tersebut.
Brigjen Agus Wijayanto, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perbuatan FWLS berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Hal ini didasarkan pada dugaan penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan atau perzinahan di luar ikatan pernikahan yang sah, serta penyebaran video pelecehan seksual.
Lebih lanjut, Agus Wijayanto menjelaskan bahwa FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur (berusia enam, 13, dan 16 tahun) dan satu orang dewasa (20 tahun). Yang lebih memprihatinkan, FWLS diduga merekam aksi tersebut dan mengunggahnya ke situs atau forum pornografi anak di darkweb. Polri masih menyelidiki motif di balik tindakan tersebut.
Apresiasi Kompolnas dan Langkah Polri
Ida Oetari Poernamasasi menyampaikan apresiasi kepada Polri, khususnya Divpropam, atas kecepatan dalam menangani kasus ini sehingga kasus tersebut menjadi terang benderang. Komitmen Kompolnas untuk mengawal kasus ini hingga tuntas menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas kepolisian.
Kompolnas berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Komitmen Kompolnas dalam mengawal kasus ini hingga tuntas menjadi bukti nyata pengawasan eksternal yang efektif. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia.