Polisi Bengkulu Tangkap Pelaku Pemerkosaan Adik Kandung
Polresta Bengkulu menangkap HT (29) yang memperkosa adik kandungnya; pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Polresta Bengkulu berhasil menangkap dan menahan HT (29) atas tuduhan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri yang berusia 20 tahun. Peristiwa ini terjadi pada 13 Maret 2025 pukul 07.30 WIB di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Pelaku ditangkap di kediamannya setelah polisi menerima laporan dari warga dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Kasus ini mengungkap betapa pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dalam keluarga.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, menjelaskan bahwa penangkapan HT dilakukan setelah tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan intensif. Proses penyelidikan melibatkan pengumpulan keterangan saksi dan bukti-bukti yang mendukung laporan korban. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Korban, yang merupakan adik kandung pelaku, mengalami trauma akibat perbuatan keji tersebut. Ia bahkan diancam oleh pelaku yang mengatakan akan membunuhnya jika korban melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun. Ancaman ini semakin memperburuk kondisi psikologis korban dan memperlihatkan sifat pelaku yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kekerasan. Pasal ini memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polisi memastikan akan memproses kasus ini secara hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
AKP Sujud Alif Yulam Lam menambahkan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa pemerkosaan terjadi setelah pelaku pulang ke rumah dalam kondisi yang diduga telah mengonsumsi minuman keras. Namun, ia menegaskan bahwa aksi pemerkosaan hanya terjadi satu kali dan pelaku tidak dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan sadar.
Setelah pulang, pelaku mendatangi kamar korban dan mencoba membuka pintu. Karena pintu terkunci, pelaku kemudian mendobrak pintu kamar, membangunkan korban yang kemudian berusaha keluar dari kamar. Perbuatan pelaku ini menunjukkan betapa brutal dan tidak berperasaannya ia terhadap keluarganya sendiri.
Kronologi Kejadian dan Proses Penangkapan
- 13 Maret 2025, pukul 07.30 WIB: HT pulang ke rumah dan memperkosa adik kandungnya.
- Laporan Warga: Warga sekitar melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
- Penyelidikan: Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti.
- Penangkapan: HT ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kampung Melayu.
- Penahanan: HT ditahan di Polresta Bengkulu dan dijerat Pasal 285 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Perlu adanya upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih efektif agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual juga sangat penting untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi sesama.