DPMPPA Kota Jambi Dampingi Korban Pemerkosaan yang Masih di Bawah Umur
Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi memberikan pendampingan psikologis kepada NS (13), korban perkosaan yang dilakukan oleh saudara kandungnya sendiri hingga hamil, dan berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk
Korban Pemerkosaan di Jambi Mendapat Pendampingan dari DPMPPA
Seorang gadis berusia 13 tahun, sebut saja NS, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh saudara kandungnya sendiri di Kota Jambi. Kejadian ini terungkap setelah NS diketahui hamil. Beruntung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi segera turun tangan memberikan pendampingan.
Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, menyatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada NS dan keluarganya sejak menerima laporan. Kondisi NS saat ini masih trauma berat, sehingga pendampingan psikologis menjadi fokus utama. "Pendampingan yang kami berikan sesuai tugas pokok kami, yaitu pendampingan psikologis anak dan keluarga," jelas Noverintiwi.
Kerja Sama dengan Polda Jambi dalam Penanganan Kasus
DPMPPA Kota Jambi tidak bekerja sendiri. Mereka berkoordinasi intensif dengan Polda Jambi untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Pendampingan diberikan baik untuk pemulihan trauma korban maupun selama proses pemeriksaan di Polda. "Kami akan mendampingi korban hingga trauma pulih. Kami sudah bertemu dengan keluarga korban beberapa kali, dan NS sendiri sudah kami panggil dua kali untuk pendampingan," tambah Noverintiwi.
Terkait kehamilan NS, DPMPPA masih menunggu laporan medis dari tim Bhayangkara Polda Jambi. Pihak DPMPPA juga menekankan pentingnya dukungan keluarga agar NS tetap kuat dan tidak mengambil jalan pintas dalam menghadapi situasi sulit ini. "Kami menguatkan agar jika kandungan dipertahankan, korban harus didampingi agar tetap kuat dan tidak down, serta tidak mengambil jalan pintas," tegas Noverintiwi.
Pelaku Ditahan, Terancam Hukuman Berat
Sementara itu, pelaku pemerkosaan, Andika Julianto (21), kakak kandung korban, telah ditahan oleh Polda Jambi. Polisi mengungkapkan pelaku melakukan kekerasan dan ancaman terhadap NS. Atas perbuatannya, Andika terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan seksual secara komprehensif. Dukungan dari DPMPPA Kota Jambi dan kerja sama dengan Polda Jambi diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa terulang. Kasus ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi.