Kejari Padang Berhasil Dapatkan Wali Layak untuk Anak Korban Pemerkosaan
Kejari Padang berhasil mendapatkan wali yang layak untuk anak perempuan berusia 11 tahun yang menjadi korban perkosaan ayah kandungnya melalui jalur hukum, menjamin masa depan anak tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membantu seorang anak perempuan berusia 11 tahun, yang menjadi korban perkosaan ayah kandungnya sendiri, untuk mendapatkan wali yang layak. Kasus ini melibatkan C, seorang anak perempuan yang kehilangan ibunya saat berusia lima tahun dan kini menjadi korban kekejaman ayahnya sendiri. Proses hukum yang panjang dan penuh perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil yang positif berkat bantuan Kejari Padang melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kepala Kejari Padang, Aliansyah, dalam jumpa pers di Padang, Rabu, menyatakan bahwa Kejaksaan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mencabut hak asuh anak dari ayah kandungnya yang telah dipenjara selama 15 tahun karena perbuatannya. Gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan, menandai sebuah kemenangan bagi keadilan dan perlindungan anak. "Kejaksaan telah mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mencabut hak asuh anak dari ayah kandungnya, dan akhirnya gugatan kami dikabulkan," ujar Aliansyah.
Putusan pengadilan tidak hanya mencabut hak asuh ayah kandung, tetapi juga menetapkan wali baru bagi C. Hal ini merupakan langkah penting untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan tumbuh kembang C di masa depan. Proses ini menunjukkan komitmen Kejari Padang untuk melindungi anak-anak korban kekerasan dan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang layak.
Perjuangan Mendapatkan Keadilan untuk C
Proses hukum yang ditempuh Kejari Padang dimulai dari permohonan yang diajukan oleh tante kandung C, Rita Lili Marnis, kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Padang yang dipimpin oleh Vivi Nila Sari. Permohonan tersebut kemudian dikaji dan dipelajari secara seksama oleh tim Kejari Padang sebelum diajukan sebagai gugatan ke Pengadilan Agama Padang. Vivi Nila Sari menjelaskan, "Kami pelajari dulu permohonan yang masuk tersebut, kemudian dipelajari apakah bisa diajukan sebagai gugatan ke Pengadilan Agama."
Kondisi C yang menjadi korban perkosaan ayah kandungnya, ditambah dengan meninggalnya ibunya beberapa tahun lalu, membuat situasi semakin kompleks. Meskipun ayahnya telah dipenjara, hak asuh atas C masih berada di tangannya. Permohonan Rita Lili Marnis untuk menjadi wali C menjadi titik terang dalam kasus ini. Rita berjanji akan memberikan perawatan dan perlindungan terbaik bagi C, tanpa diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, atau perlakuan salah lainnya. "Janji dan pernyataan ini penting bagi kami untuk memastikan wali selanjutnya adalah orang yang bisa melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar bagi anak," tegas Vivi.
Kejari Padang tidak hanya mengandalkan janji Rita, tetapi juga melakukan pengkajian menyeluruh terhadap kondisi fisik, mental, dan ekonomi Rita. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa Rita, seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN), layak menjadi wali C karena sehat secara fisik dan mental serta memiliki kemampuan ekonomi yang stabil. Dengan terpenuhinya semua kriteria tersebut, JPN Kejari Padang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Padang.
Putusan Pengadilan dan Apresiasi atas Peran Kejari Padang
Setelah melalui beberapa kali persidangan, Pengadilan Agama Padang akhirnya mengeluarkan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan JPN Kejari Padang. Hak asuh C dicabut dari ayah kandungnya, dan Rita Lili Marnis resmi ditetapkan sebagai wali yang sah. Kejari Padang menyatakan kepuasan atas putusan tersebut, karena telah berhasil menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi C.
Kasus ini juga menandai sejarah baru bagi Kejari Padang dan Kejaksaan di Sumatera Barat, karena merupakan gugatan pencabutan hak asuh anak pertama yang dilakukan. Vivi Nila Sari menekankan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan JPN dapat mendatangi Kantor Kejari Padang di Jalan Gajah Mada, Padang, untuk mendapatkan layanan gratis dan maksimal. Rita Lili Marnis sendiri menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejari Padang atas bantuan dan pelayanan yang diberikan selama proses hukum berlangsung.
"Saya mengucapkan terimakasih untuk Kejari Padang yang telah melayani saya dengan baik sejak mengajukan permohonan, beberapa kali sidang sampai putusan, saya bahkan tidak mengeluarkan biaya satu persen pun," ungkap Rita.
Keberhasilan Kejari Padang dalam kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana institusi penegak hukum dapat berperan aktif dalam melindungi anak-anak korban kekerasan dan memastikan mereka mendapatkan perawatan dan masa depan yang lebih baik. Proses hukum yang transparan dan layanan yang diberikan secara gratis menunjukkan komitmen Kejari Padang untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan bagi warga negara, khususnya anak-anak yang rentan.