Dinas PPPA DKI Jakarta Dampingi Korban Perundungan di Jelambar
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada anak korban perundungan di Jelambar, Jakarta Barat, yang mengalami luka fisik dan trauma.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana: Pada Minggu, 23 Maret 2024, seorang anak di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menjadi korban perundungan yang mengakibatkan luka fisik dan trauma psikis. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta langsung turun tangan memberikan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, kepada korban. Perundungan tersebut melibatkan pelaku anak dan dewasa, sehingga penanganan hukumnya pun berbeda. Proses pendampingan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan orang tua korban.
Kasus perundungan ini menjadi sorotan karena dampaknya yang serius terhadap korban, baik secara fisik maupun mental. Luka fisik yang dialami korban meliputi telinga, mata, leher, dan tenggorokan. Secara psikologis, korban mengalami kelelahan, sulit tidur, dan trauma yang mengharuskan pendampingan intensif dari pihak PPPA.
Langkah cepat Dinas PPPA DKI Jakarta dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan perundungan. Pendampingan yang diberikan diharapkan dapat membantu korban pulih secara fisik dan mental, serta memberikan rasa keadilan.
Pendampingan Hukum dan Psikologis untuk Korban
Dinas PPPA DKI Jakarta melalui Advokat UPTD PPA, Novia Hendriyati, menjelaskan bahwa penanganan korban perundungan tetap sama, yaitu dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum. "Penanganannya sebenarnya untuk korbannya tetap sama. Kita melakukan pendampingan baik secara psikologis maupun secara hukum," ungkap Novia kepada ANTARA.
Karena melibatkan pelaku anak dan dewasa, pendekatan hukum yang diterapkan pun berbeda. "Konsultasi hukum yang diberikan juga ada dua hukum acaranya berbeda. Dari sistem peradilan pidana anak untuk terlapornya anak. Dan KUHP untuk terlapornya perempuan berhadapan dengan hukum," jelas Novia.
Koordinasi dengan pihak kepolisian dan orang tua korban terus dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan optimal dan terintegrasi. "Kita koordinasi dengan penyidik Kepolisian dan orang tua korban terkait penanganan korban," tambah Novia.
Dampak Perundungan terhadap Korban
Peristiwa perundungan atau pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada telinga, mata, leher, dan tenggorokan. Selain itu, dampak psikisnya juga cukup signifikan.
Novia menjelaskan kondisi psikologis korban, "Secara psikis, klien merasa lelah, teringat akan kejadian, sulit tidur, kaget akan peristiwa karena kali pertama mendapat kekerasan dan berhati-hati dengan orang baru."
Kondisi ini menunjukkan betapa seriusnya dampak perundungan terhadap korban, tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental dan emosional. Pendampingan psikologis yang intensif sangat dibutuhkan untuk membantu korban mengatasi trauma dan kembali menjalani kehidupan normal.
Dinas PPPA DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada korban perundungan hingga proses pemulihannya selesai. Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan orang tua korban, menjadi kunci keberhasilan dalam penanganan kasus ini.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan perundungan di lingkungan masyarakat. Pendidikan dan kesadaran akan dampak buruk perundungan perlu terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.