Pemkab Natuna Intensifkan Pendampingan Hukum dan Psikologis bagi Anak Korban Kekerasan Seksual
Pemkab Natuna melalui DP3AP2KB memberikan pendampingan hukum dan psikologis intensif kepada anak korban kekerasan seksual untuk pemulihan dan keadilan.

Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), meningkatkan pendampingan hukum dan psikologis bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan perlindungan komprehensif dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP3AP2KB Natuna, Melda Irawati, menjelaskan bahwa pendampingan ini diberikan kepada seorang pelajar sekolah menengah yang tinggal di pulau penyangga. “Kami memberikan pendampingan baik secara hukum maupun psikologis secara berkelanjutan hingga proses hukum selesai,” ujarnya di Natuna, Senin.
Pendampingan ini bertujuan agar korban memahami hak dan kewajibannya dalam menghadapi proses peradilan, serta memulihkan kondisi mentalnya agar dapat kembali menjalani kehidupan normal. Dukungan ini mencakup bantuan untuk bersekolah dan bersosialisasi seperti biasa.
Pendampingan Hukum dan Psikologis Berkelanjutan
Pendampingan hukum yang diberikan bertujuan untuk memastikan anak memahami hak-haknya sebagai korban dan membantu mereka dalam menghadapi proses peradilan. Hal ini mencakup penjelasan mengenai tahapan-tahapan hukum yang akan dihadapi serta dukungan dalam memberikan keterangan yang diperlukan.
Sementara itu, pendampingan psikologis bertujuan untuk membantu anak memulihkan kondisi mentalnya setelah mengalami trauma. Dukungan ini melibatkan psikolog yang memberikan terapi dan konseling untuk membantu korban mengatasi rasa takut, cemas, dan trauma lainnya. Melda menambahkan, "Pendampingan ini kami lakukan secara berkelanjutan hingga proses hukum benar-benar selesai."
Saat ini, korban sedang menjalani proses penyelidikan di luar kota bersama pihak kepolisian. Psikolog dari UPTD PPA turut mendampingi korban selama menjalani tahapan tersebut untuk memberikan dukungan emosional dan memastikan kesejahteraan psikologisnya.
Harapan dan Komitmen Pemkab Natuna
Melda Irawati berharap kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak terulang kembali di Natuna. Ia menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. “Kami mencatat hingga saat ini, sudah ada tujuh anak yang menjadi korban. Empat di antaranya adalah korban kekerasan seksual, dua anak berstatus sebagai saksi, dan satu kasus penelantaran,” ungkapnya.
UPTD PPA Natuna berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan maksimal kepada anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan. Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dan kemanusiaan untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak.
“Kami harap seluruh elemen masyarakat juga ikut melibatkan diri dalam upaya perlindungan anak,” pungkas Melda.
Dengan adanya pendampingan hukum dan psikologis yang intensif, diharapkan anak-anak korban kekerasan seksual di Natuna dapat pulih dari trauma dan kembali menjalani kehidupan yang нормальный.