KPAI Bentuk Tim Pemulihan untuk Korban Asusila di Garut: Anak 5 Tahun Alami Pencabulan oleh Ayah dan Paman
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jabar membentuk tim pemulihan psikis dan fisik anak perempuan 5 tahun korban asusila di Garut yang dilakukan oleh ayah dan pamannya; pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seorang anak perempuan berusia lima tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi korban asusila yang dilakukan oleh ayah dan pamannya sendiri. Kejadian ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya kepada tetangga. Pemeriksaan medis kemudian mengkonfirmasi adanya luka, yang selanjutnya memicu laporan polisi dan penangkapan kedua pelaku.
Atas kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat bergerak cepat dengan membentuk tim khusus untuk melakukan pemulihan psikis dan fisik korban. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menghebohkan masyarakat Garut dan sekitarnya. Proses hukum terhadap kedua pelaku juga tengah berjalan di Polres Garut.
Ketua Forum KPAID Provinsi Jawa Barat, Ato Rinanto, menyatakan bahwa tim pemulihan tersebut akan fokus pada aspek kesehatan fisik dan mental korban. Selain itu, KPAI juga berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, untuk memastikan penanganan yang komprehensif.
Pemulihan Psikis dan Fisik Korban Asusila
Tim pemulihan yang dibentuk KPAI melibatkan psikolog dan tenaga profesional lainnya. Penanganan tidak hanya berfokus pada pemulihan kondisi kejiwaan dan fisik korban, tetapi juga mencakup intervensi terhadap pola asuh dalam keluarga, mengingat pelaku merupakan ayah dan paman korban. Kondisi ekonomi keluarga juga menjadi perhatian, dan KPAI berencana melibatkan Baznas untuk memberikan bantuan.
Ato Rinanto menekankan pentingnya perbaikan pola asuh dalam keluarga korban. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memberikan lingkungan yang aman bagi anak tersebut di masa depan. Selain itu, dukungan ekonomi juga akan diberikan untuk meringankan beban keluarga korban.
KPAI berkomitmen untuk memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil bagi korban. Lembaga ini juga menyerukan peran aktif semua pihak, termasuk orang tua, pemerintah daerah, dan masyarakat, dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Proses Hukum Terhadap Pelaku
Polres Garut telah menetapkan dua tersangka, yaitu ayah korban, Yusuf Marzuki (24), dan pamannya, Yusep Muhlisin (30). Keduanya telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Peran serta semua pihak sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menangani kasus serupa di masa mendatang. KPAI berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam menjaga keselamatan anak-anak.
Langkah-langkah yang diambil KPAI menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak anak. Pembentukan tim pemulihan dan kolaborasi dengan berbagai pihak menandakan upaya yang terintegrasi untuk memberikan dukungan menyeluruh bagi korban dan keluarganya. Semoga kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan memberikan keadilan bagi korban.
Kesimpulan
Kejadian ini menyoroti pentingnya peran aktif masyarakat dan pemerintah dalam melindungi anak dari kekerasan seksual. KPAI, dengan membentuk tim pemulihan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak, menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan dukungan dan keadilan bagi korban. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan proaktif dalam menjaga keselamatan anak-anak.