KPAI Bantu Pemulihan Psikis Anak Korban Asusila di Tasikmalaya
KPAI Tasikmalaya membantu pemulihan psikis sembilan anak korban asusila yang dilakukan orang dewasa, dengan melibatkan tim ahli dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak serta proses hukum berjalan.
KPAI Berupaya Pulihkan Trauma Anak Korban Asusila di Tasikmalaya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya bergerak cepat membantu pemulihan psikis anak-anak korban asusila. Tujuh belas Januari lalu, KPAI mengumumkan upaya serius mereka untuk memastikan anak-anak ini tak mengalami trauma berkepanjangan dan bisa kembali beraktivitas normal. Kasus ini melibatkan sembilan korban, dua laki-laki dan tujuh perempuan, termasuk seorang balita berusia lima tahun.
Upaya Pemulihan dan Kolaborasi
Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, menjelaskan strategi pemulihan psikis yang diterapkan. "Pemulihan kondisi korban ini kami siapkan tim ahli untuk melakukan pendampingan psikis, tim ahli ini ada terapis, hipnoterapi, dan psikolog," ujarnya. Pendampingan ini tidak hanya dilakukan oleh KPAID, tetapi juga berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.
Jumlah Kasus dan Lokasi Kejadian
Sejak awal tahun 2025, KPAID telah menangani enam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Satu kasus terjadi di Kota Tasikmalaya, sementara lima lainnya di Kabupaten Tasikmalaya. Rinanto menekankan pentingnya pemulihan psikis, di samping proses hukum yang berjalan. "Sekarang ini upaya yang dilakukan oleh kami konsentrasi pada psikis anak dan proses hukum, kami memastikan betul bahwa hak-hak anak ini terpenuhi dalam proses hukum," tuturnya.
Pemenuhan Hak-Hak Anak dan Masa Depan
KPAI memastikan terpenuhinya hak-hak anak, termasuk hak pendidikan dan kehidupan sosial. "Kami berkoordinasi dengan dinas lain untuk memastikan anak-anak tersebut bisa mendapatkan masa depan yang baik," tambah Rinanto. KPAI prihatin dengan meningkatnya kasus asusila yang melibatkan anak, bahkan dengan pelaku yang merupakan guru. Ini menjadi peringatan bagi pemerintah, masyarakat, dan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan anak.
Tanggung Jawab Bersama dan Proses Hukum
Ato Rinanto mengajak semua pihak untuk bertanggung jawab dalam melindungi anak. "Perlu bekerja sama memaksimalkan perlindungan anak, tidak hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi secara keseluruhan masyarakat memiliki tanggung jawab dan pengawasan terhadap anak-anak, dan orang tua untuk bisa lebih bijak, lebih teliti dalam melakukan pola asuh," tegasnya. Polisi telah menahan seluruh tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kesimpulan
Kasus asusila terhadap anak di Tasikmalaya menyoroti pentingnya kolaborasi antara KPAI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melindungi anak. Pemulihan psikis korban dan penegakan hukum menjadi fokus utama untuk memastikan masa depan anak-anak yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan kesempatan hidup yang layak.