KemenPPPA Tangani 38 Kasus Kekerasan Anak hingga Maret 2025: Respon Cepat Hadapi "No Viral, No Justice"
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menangani 38 kasus kekerasan terhadap anak hingga Maret 2025, mayoritas kasus kekerasan seksual dan fisik, dengan respon cepat untuk melawan stigma 'no viral, no justice'.

Jakarta, 25 April 2025 (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaporkan penanganan 38 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang Januari hingga Maret 2025. Kasus-kasus ini, yang sebagian besar telah menjadi sorotan publik, menjadi perhatian serius pemerintah. Data ini menunjukkan urgensi perlindungan anak di Indonesia dan perlunya upaya lebih besar untuk mencegah kekerasan serupa di masa mendatang.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa mayoritas kasus yang ditangani melibatkan kekerasan seksual dan fisik. Kasus-kasus ini juga mencakup anak yang berkonflik dengan hukum dan anak berkebutuhan khusus, menekankan kompleksitas masalah kekerasan terhadap anak dan perlunya pendekatan holistik.
Respon cepat KemenPPPA terhadap kasus-kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi anak. Hal ini juga menunjukkan upaya aktif dalam menanggapi keresahan publik terkait fenomena 'no viral, no justice', di mana kasus kekerasan baru mendapatkan perhatian setelah viral di media sosial.
Respon Cepat KemenPPPA: Kolaborasi dan Pendampingan Menyeluruh
KemenPPPA bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menangani kasus-kasus kekerasan anak. Koordinasi intensif dilakukan dengan Dinas PPPA dan UPTD PPA setempat. Kolaborasi lintas sektor juga dijalin dengan aparat penegak hukum, rumah sakit, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Dinas Sosial, dan psikolog forensik. Pendekatan multi-sektoral ini penting untuk memastikan penanganan kasus yang komprehensif dan efektif.
Pendampingan bagi anak korban kekerasan dilakukan secara menyeluruh. Hal ini meliputi pemeriksaan psikologis, bantuan hukum, penyediaan bantuan spesifik, tempat tinggal sementara, kegiatan psikososial, dan sosialisasi perlindungan anak di sekolah. Upaya ini bertujuan untuk memberikan dukungan maksimal bagi anak korban dan membantu mereka pulih dari trauma.
Menteri Arifah Fauzi menekankan pentingnya memberikan dukungan psikososial bagi anak korban kekerasan. Pemulihan trauma tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan mental dan emosional anak. KemenPPPA berkomitmen untuk memastikan anak-anak korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan normal kembali.
KemenPPPA juga berupaya meningkatkan akses layanan pengaduan SAPA 129 guna mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mengatasi stigma 'no viral, no justice' dan memastikan setiap anak korban mendapatkan keadilan, terlepas dari apakah kasusnya viral atau tidak.
Upaya Pencegahan dan Sosialisasi
Selain penanganan kasus, KemenPPPA juga gencar melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak terus dilakukan. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
KemenPPPA juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan organisasi masyarakat sipil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat jaringan perlindungan anak dan memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan yang dibutuhkan.
Pemerintah menyadari bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan upaya bersama. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kasus dan mendukung upaya pencegahan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak di Indonesia.
"Kami tidak ingin keadilan hanya hadir bagi mereka yang kasusnya viral. Setiap anak yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan, tanpa syarat, tanpa harus viral terlebih dahulu dan memang negara wajib hadir dan melindungi," tegas Menteri Arifah Fauzi.
Dengan penanganan yang komprehensif dan upaya pencegahan yang berkelanjutan, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia dapat ditekan dan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.