Kekerasan Perempuan & Anak di Jakarta: 60% Terjadi di Rumah
Dinas PPPA DKI Jakarta melaporkan 60% kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di rumah, dengan peningkatan kasus signifikan di tahun 2024 dan upaya perluasan kanal pengaduan.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta menjadi sorotan setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta merilis data mengejutkan. Sebanyak 60 persen dari 2.041 kasus kekerasan pada tahun 2024 terjadi di lingkungan rumah korban. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 1.682 kasus.
Berdasarkan data yang disampaikan Advokat Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA DKI Jakarta, Novia Gasma, sebanyak 1.198 kasus (58,7 persen) terjadi di rumah. Lokasi lain meliputi sekolah (180 kasus), jalanan (123 kasus), indekos (112 kasus), hotel (94 kasus), apartemen (74 kasus), kontrakan (52 kasus), toko (32 kasus), taman (23 kasus), kantor swasta (20 kasus), dan lokasi lainnya (123 kasus). Angka ini menunjukkan betapa rawannya lingkungan rumah bagi keselamatan perempuan dan anak.
Meningkatnya jumlah kasus kekerasan ini mendorong Dinas PPPA DKI Jakarta untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan. Novia Gasma menjelaskan rencana perluasan kanal pengaduan, khususnya di lingkungan rumah dan sekolah. Lebih dari 76.000 kader Dasawisma di Jakarta akan dilibatkan untuk memantau sekitar 10 rumah masing-masing. Sosialisasi di sekolah-sekolah juga akan ditingkatkan untuk mendorong pelaporan dini.
Selain itu, Dinas PPPA DKI Jakarta juga berupaya meningkatkan aksesibilitas layanan bagi korban. "Kita punya layanan berbasis hukum dan psikologi. Tim kami terdiri dari tenaga ahli, advokat, dan psikolog klinis. Di pos pengaduan, ada paralegal dan konselor yang siap mendampingi korban," jelas Novia. Layanan ini mencakup bantuan hukum, dukungan psikologis, dan bahkan tempat tinggal aman bagi korban kekerasan.
Peningkatan jumlah kasus pada tahun 2024, menurut Novia, salah satunya disebabkan oleh perluasan kanal pengaduan. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak kasus yang terungkap dan dilaporkan. Hal senada juga disampaikan anggota Dinas PPPA DKI Jakarta, Maria Ulfa, yang mengajak masyarakat untuk lebih peka dan berani melaporkan setiap kasus kekerasan yang terjadi.
Untuk memudahkan pelaporan, Dinas PPPA DKI Jakarta menyediakan layanan aduan 24 jam melalui nomor hotline 0813-176-176-22. Selain itu, terdapat 44 pos pengaduan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi korban.
Kesimpulannya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta masih menjadi masalah serius. Meskipun peningkatan jumlah kasus juga dapat diartikan sebagai peningkatan kesadaran dan akses pelaporan, upaya pencegahan dan penanganan yang lebih komprehensif dari berbagai pihak tetap sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.