81 Kasus Perempuan dan Anak Ditangani Pemkot Banjarbaru di Tahun 2024
Pemerintah Kota Banjarbaru menangani 81 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024, meningkat dari 63 kasus di tahun 2023, dengan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan.
Banjarbaru, Kalimantan Selatan - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMP2KB) Kota Banjarbaru mencatat angka yang cukup tinggi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024. Tercatat sebanyak 81 kasus ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sepanjang tahun ini.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang hanya 63 kasus. Kepala DP3APMP2KB Banjarbaru, Erma Epiyana, mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers Selasa lalu, didampingi oleh Kepala UPTD PPA, Lia Rahmawati. Kenaikan ini menjadi perhatian serius pemerintah kota.
Dari 81 kasus tersebut, jenis kekerasan yang dilaporkan beragam. Sebanyak 28 kasus merupakan kekerasan seksual, 10 kasus kekerasan psikis, 6 kasus kekerasan fisik, 8 kasus penelantaran, 16 kasus KDRT, dan 13 kasus lainnya. Sementara itu, pengaduan yang spesifik terhadap perempuan mencapai 34 kasus, dengan rincian 11 kasus kekerasan seksual, 2 kasus kekerasan psikis, 2 kasus kekerasan fisik, 2 kasus penelantaran, 14 kasus KDRT, dan 3 kasus lainnya.
Kasus kekerasan terhadap anak juga terbilang tinggi, mencapai 47 kasus. Rinciannya adalah 17 kasus kekerasan seksual, 8 kasus kekerasan psikis, 4 kasus kekerasan fisik, 6 kasus penelantaran, 2 kasus KDRT, dan 10 kasus lainnya. Tingginya angka ini menunjukkan masih banyaknya pekerjaan rumah bagi pemerintah kota dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
Menanggapi hal ini, Pemkot Banjarbaru melalui DP3APMP2KB telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Sosialisasi gencar dilakukan melalui leaflet dan media sosial, berisi imbauan dan informasi penting terkait perlindungan perempuan dan anak. Pihaknya berharap langkah ini dapat menekan angka kasus kekerasan di masa mendatang, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegahnya.
UPTD PPA sendiri memberikan layanan pengaduan sesuai standar pelayanan PPA yang telah ditetapkan. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung, melalui hotline, atau media sosial, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Layanan ini diharapkan dapat memberikan akses mudah bagi korban untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan yang dibutuhkan.
Kesimpulannya, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banjarbaru masih menjadi fokus utama pemerintah kota. Meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, angka kasus yang masih tinggi menunjukkan perlunya strategi yang lebih komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.