DPPKBP3A Mukomuko Dampingi Korban Pencabulan Ayah Kandung: Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat
Dinas DPPKBP3A Mukomuko mendampingi korban pencabulan ayah kandung dan mencatat peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Mukomuko, Bengkulu, 28 April 2025 - Seorang anak di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri. Peristiwa ini mengungkap fakta pahit tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di daerah tersebut. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Mukomuko langsung turun tangan memberikan pendampingan kepada korban yang masih berusia 16 tahun.
Penangkapan pelaku, seorang pria berinisial H (32), dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Sungai Rumbai pada Minggu, 27 April 2025, setelah menerima laporan dari ibu dan bibi korban. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBP3A Kabupaten Mukomuko, Vivi Novriani, menyatakan bahwa korban telah divisum dan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian. "Hari ini korban sudah divisum dan korban juga sudah diperiksa dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Kepolisian," ungkap Vivi.
DPPKBP3A Mukomuko berkomitmen memberikan pendampingan menyeluruh kepada korban. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi penjangkauan ke rumah korban, pemeriksaan psikologi untuk menilai kondisi mental korban, serta pemulihan trauma melalui konseling. "Kita akan melakukan konseling terhadap anak ini," tegas Vivi.
Pendampingan dan Peningkatan Kasus
Vivi Novriani menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Mukomuko terus meningkat. Pada triwulan pertama tahun 2025 (Januari-Maret), tercatat empat kasus. Namun, angka tersebut meningkat menjadi enam kasus setelah penambahan dua kasus baru di bulan April, termasuk kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung ini. Semua kasus tersebut sedang dalam proses hukum oleh aparat penegak hukum setempat.
Pelaku kekerasan dalam enam kasus tersebut didominasi oleh orang-orang terdekat korban, seperti orang tua kandung, ayah tiri, kerabat, dan bahkan kasus penelantaran anak oleh orang tua kandungnya. Fakta ini menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari kekerasan.
DPPKBP3A Mukomuko menyadari pentingnya pencegahan dini. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi kepada anak-anak di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menengah atas (SMA). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anak tentang kekerasan seksual dan cara melindungi diri.
Upaya Pemulihan dan Pencegahan
Selain pendampingan korban, DPPKBP3A Mukomuko juga fokus pada upaya pemulihan trauma korban. Konseling dan dukungan psikologis akan diberikan untuk membantu korban mengatasi dampak psikologis yang dialaminya. Proses pemulihan ini membutuhkan waktu dan kesabaran, serta dukungan dari berbagai pihak.
Dalam upaya pencegahan, peran aktif masyarakat sangat penting. Masyarakat perlu lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. Penting juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak, serta memberikan pendidikan seksualitas yang tepat sejak usia dini.
Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan kerjasama antar instansi terkait untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara efektif dan terintegrasi. Hal ini meliputi penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, serta perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak. Perlu adanya komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual.