Pemkab Mukomuko Dampingi Korban KDRT dan Kekerasan Seksual
Pemerintah Kabupaten Mukomuko memberikan pendampingan hukum dan konseling kepada tiga korban KDRT dan empat anak korban kekerasan seksual serta penelantaran di Bengkulu.

Mukomuko, Bengkulu, 21 Maret 2024 - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, bergerak cepat memberikan bantuan pendampingan kepada tujuh korban kekerasan, meliputi tiga perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan, serta empat anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan penelantaran. Kasus-kasus ini terjadi selama tiga bulan terakhir, yakni Januari, Februari, dan Maret 2024. Pendampingan dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko.
Kepala UPTD PPA, Afia Lola Andany, menjelaskan bahwa dari tiga kasus perempuan korban kekerasan, dua merupakan korban KDRT dan satu kasus perzinahan. "Pendampingan yang kami berikan meliputi bantuan hukum dan bimbingan konseling," ujar Afia. UPTD PPA telah menyediakan psikolog untuk membantu pemulihan trauma para korban.
Tujuan utama pendampingan ini adalah memulihkan kondisi psikologis korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. "Pelaku KDRT adalah orang terdekat korban, yaitu suami mereka, dan semua kasus telah diproses secara hukum di Kepolisian Resor Mukomuko," tegas Afia. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Mukomuko untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban kekerasan.
Pendampingan Holistik untuk Korban Kekerasan
Selain menangani kasus KDRT, UPTD PPA juga menangani empat kasus kekerasan terhadap anak. Dua kasus melibatkan persetubuhan, satu pencabulan, dan satu penelantaran. Afia menjelaskan bahwa pendampingan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis anak-anak korban. "Kami memastikan anak-anak ini tidak merasa minder dan dapat berkomunikasi dengan baik selama proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," jelasnya.
UPTD PPA berkomitmen untuk memberikan pendampingan yang holistik, meliputi aspek hukum, psikologis, dan sosial. Para korban mendapatkan dukungan penuh agar dapat pulih dari trauma dan menjalani kehidupan yang lebih baik. Keberadaan psikolog di UPTD PPA menjadi kunci dalam memberikan layanan konseling yang efektif dan profesional.
Proses pendampingan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan lembaga terkait lainnya. Kerjasama antar lembaga menjadi sangat penting untuk memastikan penanganan kasus kekerasan berjalan efektif dan terintegrasi. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi warga Mukomuko dari berbagai bentuk kekerasan.
Langkah-langkah Pemulihan dan Pencegahan
Pemkab Mukomuko menyadari pentingnya upaya pemulihan dan pencegahan kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak. Pendampingan yang diberikan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mencegah terjadinya kekerasan di masa mendatang. Upaya pencegahan ini dapat berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kekerasan dan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, Pemkab Mukomuko juga perlu memperkuat sistem pengaduan dan perlindungan bagi korban kekerasan. Sistem yang mudah diakses dan ramah korban akan mendorong lebih banyak korban untuk melapor dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi warga dari berbagai bentuk kekerasan.
Keberhasilan penanganan kasus kekerasan di Mukomuko ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan sangat penting dalam menciptakan masyarakat yang adil dan bebas dari kekerasan.
Dengan adanya pendampingan yang komprehensif ini, diharapkan para korban dapat pulih dari trauma dan mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Pemkab Mukomuko telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi warga dari berbagai bentuk kekerasan dan memberikan dukungan penuh bagi para korban.