Pemkab Mukomuko Tingkatkan Bantuan Hukum Warga Miskin
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menambah alokasi program bantuan hukum bagi warga miskin yang membutuhkan pendampingan hukum dalam perkara pidana dan perdata, dari tiga menjadi empat perkara pada tahun ini.
![Pemkab Mukomuko Tingkatkan Bantuan Hukum Warga Miskin](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191622.538-pemkab-mukomuko-tingkatkan-bantuan-hukum-warga-miskin-1.jpg)
Mukomuko, Bengkulu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi warga miskin. Pemkab menambah alokasi program bantuan pendampingan hukum, meningkatkan jumlah perkara yang ditangani dari tiga menjadi empat pada tahun ini. Langkah ini diharapkan dapat membantu lebih banyak warga miskin yang terjerat kasus pidana maupun perdata.
Peningkatan Alokasi Bantuan Hukum
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, M. Arpi, menjelaskan peningkatan alokasi program bantuan hukum ini. "Program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin masih ada tahun ini sebanyak empat perkara, bertambah dari tahun sebelumnya tiga kasus," ungkap Arpi dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Peningkatan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Mukomuko dalam memberikan akses keadilan yang setara bagi seluruh warganya, tanpa memandang status ekonomi. Program ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakatnya yang kurang mampu.
Kerja Sama dengan LBH
Pemkab Mukomuko menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk menjalankan program ini. Salah satu LBH yang telah bekerja sama adalah LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu. Lembaga ini telah memiliki rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menjadikannya mitra yang terpercaya dalam memberikan pendampingan hukum.
"Tahun kemarin, kami bekerja sama dengan LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu karena lembaga itu sudah punya rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)," jelas Arpi. Kerja sama ini memastikan kualitas pendampingan hukum yang diberikan kepada warga miskin tetap terjaga dan sesuai standar profesional.
Realita dan Kendala Pelaksanaan
Meskipun alokasi program bantuan hukum pada tahun 2024 direncanakan untuk tiga perkara, realisasinya hanya mencapai dua perkara. Satu perkara lainnya tidak dapat digunakan karena kendala tertentu. Hal ini menunjukkan pentingnya evaluasi dan perencanaan yang lebih matang dalam pelaksanaan program di masa mendatang.
Arpi juga menjelaskan adanya usulan kerja sama dari LBH lain pada tahun 2024, namun lembaga tersebut belum memiliki rekomendasi dari Kemenkumham RI. Selain itu, ada pula usulan pendampingan perkara dari lembaga yang telah berrekomendasi, namun terkendala waktu karena sudah di akhir tahun.
Jenis Perkara yang Ditangani
Program bantuan hukum ini menjangkau hampir semua jenis perkara, termasuk kasus narkoba, kekerasan terhadap anak dan perempuan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa program ini tidak mencakup perkara tindak pidana korupsi. Pembatasan ini bertujuan untuk memfokuskan sumber daya pada kasus-kasus yang lebih membutuhkan bantuan hukum.
Untuk mendapatkan bantuan, warga miskin diwajibkan memiliki surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kesimpulan
Peningkatan alokasi program bantuan hukum oleh Pemkab Mukomuko merupakan langkah positif dalam upaya meningkatkan akses keadilan bagi warga miskin. Meskipun terdapat kendala dalam pelaksanaan, komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan program ini patut diapresiasi. Dengan adanya kerja sama dengan LBH yang kredibel dan terakreditasi, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan.