Kemenkumham Sumsel Pertahankan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Kemenkumham Sumsel memastikan program bantuan hukum gratis bagi warga miskin di 17 kabupaten/kota tetap berlanjut di 2025, selaras dengan amanat UU dan komitmen pemerintah untuk keadilan hukum.
Kemenkumham Sumsel Berkomitmen Terus Berikan Bantuan Hukum Gratis
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan memastikan komitmennya untuk terus memberikan bantuan hukum gratis kepada warga miskin di 17 kabupaten dan kota. Program ini akan berlanjut hingga tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, di Palembang, Minggu (26/1).
Keputusan ini didasari pada keberhasilan program bantuan hukum gratis dalam beberapa tahun terakhir. Banyak warga miskin yang merasakan manfaat nyata dari program ini dalam menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, program ini dinilai perlu untuk dilanjutkan demi tegaknya keadilan.
Rincian Bantuan Hukum yang Diberikan
Pada tahun lalu saja, Kemenkumham Sumsel telah memberikan bantuan hukum litigasi kepada 325 warga miskin dan bantuan hukum non-litigasi kepada 61 orang. Bantuan hukum gratis ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaga atau organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi berperan penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Bantuan hukum litigasi meliputi pendampingan hukum dalam proses persidangan, baik perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara (TUN). Sementara bantuan hukum non-litigasi mencakup konsultasi hukum, mediasi, pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, pembuatan dokumen hukum, penelitian hukum, negosiasi, dan investigasi perkara.
Menjamin Akses Keadilan Bagi Semua
Kakanwil menekankan pentingnya jaminan akses keadilan bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. Namun, realitanya, banyak masyarakat yang menghadapi masalah hukum dan kesulitan mendapatkan bantuan hukum karena kendala biaya. Kondisi ini seringkali merugikan kelompok masyarakat miskin dan rentan.
Inilah yang mendorong pemerintah untuk memberikan program bantuan hukum gratis. Program ini menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat miskin. Hal ini sesuai dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menjamin keadilan, perlindungan, pengakuan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Informasi dan Akses Program
Bagi warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang program bantuan hukum gratis ini, dapat mengakses laman sidbankum.bphn.go.id. Alternatif lain, masyarakat bisa berkonsultasi langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel yang beralamat di Jalan Sudirman kilometer 3,5 Palembang.