Kemenkum Kalsel Harmonisasi Raperda Bantuan Hukum HST: Wujudkan Keadilan Bagi Semua
Kemenkum Kalsel telah melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, guna memastikan akses keadilan bagi semua.
![Kemenkum Kalsel Harmonisasi Raperda Bantuan Hukum HST: Wujudkan Keadilan Bagi Semua](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191707.664-kemenkum-kalsel-harmonisasi-raperda-bantuan-hukum-hst-wujudkan-keadilan-bagi-semua-1.jpg)
Banjarmasin, 11 Februari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel) baru-baru ini menyelesaikan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Langkah ini merupakan upaya penting dalam memastikan akses keadilan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Anton Edward Wardhana, menjelaskan bahwa rapat harmonisasi telah dilaksanakan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HST. Harmonisasi ini, menurutnya, merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk memastikan kualitas produk hukum yang dihasilkan. Peraturan yang dibuat harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun lebih rendah, menghindari tumpang tindih dan ketidaksesuaian implementasi.
Pentingnya Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin
Anton menekankan pentingnya inisiatif DPRD Kabupaten HST dalam menyusun raperda ini. Regulasi tersebut dinilai sangat krusial untuk menjamin akses keadilan bagi semua, khususnya masyarakat kurang mampu. "Melalui proses harmonisasi ini," ujar Anton, "kami memastikan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku." Dengan selarasnya regulasi daerah dengan visi pembangunan nasional, diharapkan Indonesia Emas 2045 dapat terwujud, menjunjung tinggi supremasi hukum dan keadilan sosial.
Harmonisasi Raperda ini juga sejalan dengan upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Tujuannya adalah memastikan setiap kebijakan hukum daerah selaras dengan visi pembangunan nasional, yang menekankan supremasi hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang setara bagi semua warga negara.
Menjamin Kepastian Hukum di HST
Ketua DPRD Kabupaten HST, Hendra Suriadi, menjelaskan bahwa Raperda ini dibentuk untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi setiap warga negara, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan adanya peraturan ini, Pemerintah Kabupaten HST dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, melindungi hak konstitusional mereka dalam memperoleh keadilan.
Hendra mengakui bahwa sebelumnya, Kabupaten HST belum memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Hal ini mengakibatkan ketidakjelasan mekanisme pemberian bantuan hukum, sehingga banyak warga kesulitan mengakses keadilan karena keterbatasan ekonomi. Raperda ini dirancang untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan aturan yang lebih konkret dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Langkah Maju Menuju Keadilan yang Merata
Proses harmonisasi Raperda bantuan hukum di HST menandai langkah maju dalam memastikan akses keadilan bagi semua. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terharmonisasi, diharapkan masyarakat miskin di HST dapat memperoleh bantuan hukum yang dibutuhkan, sehingga hak-hak mereka terlindungi dan mereka dapat memperoleh keadilan yang setara dengan warga negara lainnya. Ini juga merupakan contoh nyata bagaimana pemerintah daerah aktif berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mewujudkan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ke depannya, diharapkan lebih banyak daerah yang mengikuti langkah HST dalam menyusun dan mengharmonisasi Raperda bantuan hukum. Dengan demikian, akses keadilan yang merata dapat terwujud di seluruh Indonesia, mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.