Kemenkumham Kalsel Harmonisasi Raperbup HST: Atur Manajemen Sampah dan Rumah Singgah
Kemenkumham Kalsel telah melakukan harmonisasi Raperbup HST tentang manajemen persampahan dan rumah singgah untuk memastikan peraturan tersebut berkualitas dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) baru-baru ini melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Hulu Sungai Tengah (HST) tentang Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan. Harmonisasi ini melibatkan Pemerintah Kabupaten HST dan bertujuan untuk memastikan keselarasan rancangan peraturan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan di Banjarmasin pada Jumat, 21 Maret 2024.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Kalsel, Anton Edward Wardhana, menjelaskan bahwa harmonisasi ini penting untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai kaidah hukum yang berlaku. "Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan berkualitas," tegas Anton. Ia menekankan pentingnya pemantapan konsep dan penyusunan regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya maupun di bawahnya.
Raperbup tentang Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013. Peraturan ini mewajibkan setiap kota/kabupaten untuk memiliki dokumen Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP) sebagai acuan pengelolaan sampah minimal sepuluh tahun. Kabupaten HST, dengan jumlah penduduk 268.360 jiwa, termasuk kategori kota sedang dan wajib menyusun dokumen ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah jangka panjang.
Manajemen Sampah yang Efektif dan Berkelanjutan
Regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan prasarana dan sarana persampahan yang efektif, efisien, dan berwawasan lingkungan. Selain itu, Raperbup ini juga bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan penanganan sampah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan, melindungi sumber daya air, tanah, dan udara dari pencemaran, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten HST, Mursyidi, menjelaskan lebih lanjut mengenai urgensi penyusunan Raperbup ini.
Dengan adanya PTMP, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten HST dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Hal ini akan berdampak positif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Lebih lanjut, pemanfaatan sampah sebagai sumber daya bernilai juga akan memberikan dampak ekonomi bagi daerah.
Proses harmonisasi Raperbup ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih baik. Dengan adanya pedoman yang jelas dan terstruktur, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten HST akan lebih efektif dan efisien.
Rumah Singgah untuk PMKS
Selain Raperbup tentang manajemen persampahan, Pemerintah Kabupaten HST juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Rumah Singgah Murakata. Penyusunan peraturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Rumah Singgah Murakata ini ditujukan untuk memberikan pelayanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), khususnya mereka yang terlantar. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten HST, Syahbidin, menjelaskan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas menyediakan tempat penampungan sementara bagi PMKS.
Regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai standar teknis dan memberikan solusi dalam penanganan PMKS yang memerlukan bantuan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan pelayanan bagi PMKS di Kabupaten HST dapat lebih terarah dan terorganisir.
Penyediaan rumah singgah merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi PMKS. Harapannya, dengan adanya rumah singgah ini, para PMKS dapat mendapatkan tempat tinggal sementara yang layak dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk memperbaiki kehidupan mereka.
Kedua Raperbup ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten HST dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, baik dari segi lingkungan hidup maupun kesejahteraan sosial. Proses harmonisasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Kalsel memastikan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif.