Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Ranperbup Barru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kemenkum Sulsel telah melakukan harmonisasi dua rancangan peraturan Bupati Barru terkait pembebasan retribusi bangunan dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, selaras dengan regulasi nasional.
![Kemenkum Sulsel Harmonisasi Dua Ranperbup Barru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/230050.892-kemenkum-sulsel-harmonisasi-dua-ranperbup-barru-untuk-masyarakat-berpenghasilan-rendah-1.jpg)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan baru-baru ini menyelesaikan harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kabupaten Barru. Kedua ranperbup ini difokuskan pada pembebasan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya terkait bangunan gedung dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional yang lebih tinggi.
Harmonisasi Ranperbup Barru: Langkah Menuju Keadilan dan Kemudahan
Abdillah, perancang dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, menjelaskan bahwa harmonisasi ini penting untuk mencegah tumpang tindih peraturan. Kedua ranperbup tersebut, yang berkaitan dengan pembebasan retribusi bangunan gedung dan BPHTB, memerlukan penyesuaian agar sesuai dengan Undang-Undang No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tim perancang juga menekankan pentingnya menambahkan klausul yang merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 22/2023 sebagai acuan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah.
Setelah melalui proses perbaikan dan penyesuaian, kedua ranperbup tersebut dinyatakan siap untuk memasuki tahap selanjutnya. Hal ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam memastikan kualitas dan kesesuaian peraturan daerah dengan hukum nasional.
Apresiasi dan Dukungan terhadap Harmonisasi Hukum Daerah
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, menyampaikan apresiasinya kepada tim perancang atas kerja keras dan sinergi yang baik dengan pemerintah Kabupaten Barru. Ia menekankan bahwa kewenangan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam mengorganisasikan produk hukum daerah merupakan amanat dari UU No 13/2022. Hal ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya penyelarasan dan peningkatan kualitas peraturan daerah.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barru, Jamaluddin, menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan kedua ranperbup ini didorong oleh Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. SE tersebut mengarahkan seluruh pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya adalah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap hunian layak dan mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem.
Menjalankan Amanat Peraturan Nasional untuk Pembangunan
Jamaluddin menambahkan bahwa ranperbup ini juga sejalan dengan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri yang bertujuan untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Dengan demikian, ranperbup ini tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian integral dari program pembangunan nasional yang lebih luas.
Harapannya, setelah disahkan, peraturan bupati ini dapat diterapkan secara merata di Kabupaten Barru. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan akses terhadap hunian layak dan pada akhirnya meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kesimpulan: Sinergi untuk Kesejahteraan Rakyat
Harmonisasi dua ranperbup Kabupaten Barru oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel merupakan contoh nyata dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dengan memastikan keselarasan regulasi dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah daerah dapat berkontribusi nyata dalam pembangunan nasional.