Kemenkum Malut Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin
Kemenkum Maluku Utara menjalin kerjasama dengan 13 OBH untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, demi implementasi UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kemenkumham Maluku Utara (Malut) resmi menjalin kerjasama dengan 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin di wilayah tersebut. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, di Ternate pada Sabtu lalu. Kerjasama ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Budi Argap Situngkir dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada OBH yang telah aktif memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin di Maluku Utara. "Saya sangat mengapresiasi keaktifan para pemberi bantuan hukum (OBH) selama ini yang menjalankan tugasnya dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Maluku Utara," ujarnya. Meskipun anggaran yang tersedia terbatas, ia tetap mendorong OBH untuk tetap semangat dan profesional dalam memberikan pendampingan hukum.
Perjanjian kerjasama ini menjadi langkah penting dalam upaya pemerataan akses keadilan. Kakanwil Kemenkumham Malut menekankan pentingnya komitmen OBH dalam menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, memberikan bantuan hukum secara konsisten, tanpa diskriminasi, dan mengedepankan pelayanan hukum yang optimal dan profesional. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat tidak mampu yang belum mendapatkan layanan bantuan hukum yang memadai.
Kerjasama OBH dan Kemenkumham Malut: Menjamin Akses Keadilan
Kerjasama antara Kemenkumham Malut dan 13 OBH ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa negara berkewajiban menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Maluku Utara dapat semakin terjamin dan terwujud.
Kakanwil Kemenkumham Malut juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan bantuan hukum. OBH diminta untuk melakukan survei kepuasan layanan kepada masyarakat penerima bantuan hukum agar dapat memperoleh masukan dan meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang. "Sehingga masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik," terang Budi Argap Situngkir.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Kemenkumham Malut, termasuk Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, dan Kadiv Yankum, Chusni Thamrin. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen penuh dari Kemenkumham Malut dalam mendukung program bantuan hukum gratis ini.
Pentingnya Peran OBH dalam Memberikan Bantuan Hukum
Kadiv P3H, Zulfahmi, dalam laporannya menekankan pentingnya peran aktif OBH dalam meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum bagi masyarakat. OBH diharapkan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap keadilan, terlepas dari kondisi ekonomi mereka.
Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam memberikan akses keadilan yang lebih luas kepada masyarakat miskin. Dengan adanya bantuan hukum gratis, diharapkan masyarakat miskin dapat lebih mudah mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka dapat terlindungi.
Program bantuan hukum gratis ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan negara yang berkeadilan dan melindungi hak-hak seluruh warganya. Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Maluku Utara.
Ke depannya, diharapkan akan ada lebih banyak OBH yang berpartisipasi dalam program ini sehingga cakupan bantuan hukum gratis dapat semakin meluas dan menjangkau seluruh masyarakat miskin di Maluku Utara yang membutuhkannya.
- Kerjasama ini melibatkan 13 OBH di Maluku Utara.
- Program ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- OBH diharapkan melakukan survei kepuasan layanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Maluku Utara akan semakin meningkat dan terwujudnya keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.