58 Organisasi Bantuan Hukum di Jateng Resmi Terverifikasi, Siap Layani Masyarakat!
Kementerian Hukum dan HAM Jateng memverifikasi 58 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk periode 2025-2029, siap memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mengumumkan bahwa 58 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) telah terverifikasi dan terakreditasi untuk periode 2025-2029. Organisasi-organisasi ini tersebar di 26 kabupaten/kota di Jawa Tengah dan siap memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo, di Semarang pada Rabu lalu.
Ke-58 OBH tersebut telah menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja tahun anggaran 2025. Hal ini menandai kesiapan mereka untuk menjalankan tugas mulia dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kepala Kemenkumham Jateng menekankan pentingnya peran OBH dalam mewujudkan keadilan bagi semua. "Bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat, khususnya yang tidak mampu," tegas Heni Susila Wardoyo. Ia juga berharap seluruh OBH dapat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Ekspansi Layanan Hukum ke Tingkat Desa
Salah satu fokus utama pembinaan hukum di tahun 2025 adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan dan desa. Langkah ini merupakan upaya untuk memperluas jangkauan layanan hukum dan mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil. Posbankum diharapkan dapat memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum, penyelesaian konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari OBH.
Dengan adanya Posbankum, diharapkan masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi dan bantuan hukum yang dibutuhkan. Hal ini akan sangat membantu masyarakat yang mungkin tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup atau kesulitan mengakses layanan hukum yang ada di kota. Program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum dan akses keadilan di tingkat akar rumput.
Layanan yang diberikan Posbankum meliputi informasi hukum, konsultasi, mediasi untuk penyelesaian konflik, dan rujukan ke advokat dari OBH yang telah terverifikasi. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh bantuan hukum yang komprehensif dan terintegrasi.
Penurunan Anggaran Bantuan Hukum
Meskipun terdapat kabar baik mengenai perluasan akses bantuan hukum, terdapat tantangan berupa penurunan signifikan anggaran bantuan hukum di tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran. Alokasi anggaran yang pada tahun 2024 mencapai Rp4,69 miliar turun menjadi Rp1,42 miliar di tahun 2025.
Penurunan anggaran ini tentu akan mempengaruhi pelaksanaan program bantuan hukum. Namun, Kemenkumham Jateng berkomitmen untuk tetap memberikan layanan bantuan hukum yang optimal kepada masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien. Diharapkan, meskipun dengan anggaran yang terbatas, program bantuan hukum tetap dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meskipun terdapat kendala anggaran, Kemenkumham Jateng tetap berkomitmen untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah. Dengan adanya 58 OBH yang terverifikasi dan rencana pembentukan Posbankum di tingkat desa, diharapkan akses keadilan akan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat.
Ke depannya, diharapkan akan ada peningkatan kerjasama dan koordinasi antara Kemenkumham Jateng, OBH, dan pemerintah daerah untuk memastikan keberhasilan program bantuan hukum ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama yang kurang mampu, dapat memperoleh akses keadilan yang setara.