Kemenkumham Babel Bentuk 30 Pos Bantuan Hukum untuk Permudah Akses Keadilan Masyarakat Desa
Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung membentuk 30 pos bantuan hukum di berbagai desa dan kelurahan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum dan keadilan.

Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah resmi membentuk 30 pos bantuan hukum di berbagai desa dan kelurahan di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat, khususnya di daerah pedesaan, terhadap layanan hukum dan keadilan. Pembentukan pos bantuan hukum ini diumumkan pada Senin lalu di Pangkalpinang oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Harun Sulianto.
Pembentukan pos-pos bantuan hukum ini merupakan upaya konkret Kemenkumham Babel dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Dengan tersedianya pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pertolongan hukum pertama ketika menghadapi masalah hukum. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh warga negara Indonesia.
Saat ini, terdapat 206 desa dan kelurahan sadar hukum di Kepulauan Babel, terdiri dari 165 desa dan 41 kelurahan yang tersebar di enam kabupaten/kota. Keberadaan pos bantuan hukum ini diharapkan dapat menjangkau seluruh desa dan kelurahan sadar hukum tersebut, meskipun saat ini baru 30 pos yang telah dibentuk. Harapannya, program ini dapat terus dikembangkan dan diperluas cakupannya di masa mendatang.
Perluas Akses Keadilan di Desa dan Kelurahan
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Harun Sulianto, menyampaikan harapannya agar pos bantuan hukum ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat desa dan kelurahan yang membutuhkan bantuan hukum. "Kami berharap pos bantuan hukum ini dapat menyediakan akses keadilan berupa pemberian pertolongan pertama terhadap masalah hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan," ujarnya. Beliau juga menekankan pentingnya upaya untuk memastikan pos bantuan hukum ini dapat berfungsi dengan baik dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Harun Sulianto menjelaskan bahwa Kemenkumham Babel terus berupaya untuk meningkatkan jumlah desa dan kelurahan sadar hukum. Saat ini, terdapat 35 desa dan kelurahan binaan yang akan diajukan peningkatan statusnya menjadi desa/kelurahan sadar hukum. Dengan bertambahnya desa/kelurahan sadar hukum, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat akan semakin luas dan merata.
Kemenkumham Babel juga berkomitmen untuk memberikan pembinaan dan pelatihan kepada anggota kelurahan dan desa sadar hukum (kadarkum). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat. Dengan pelatihan yang memadai, diharapkan para anggota kadarkum dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan efektif.
Harapannya, dengan adanya pos bantuan hukum ini, masyarakat di daerah terpencil pun dapat lebih mudah mengakses layanan hukum. "Kami berharap pos bantuan hukum di desa dan kelurahan sadar hukum ini dapat meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang semakin luas dan mudah dijangkau oleh warga di daerah terpencil," kata Harun Sulianto.
Koordinasi dan Peningkatan Pelayanan Hukum
Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel terus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk memastikan keberlangsungan program pos bantuan hukum ini. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan posbankum desa dan kelurahan tetap berjalan dengan baik dan memberikan pelayanan bantuan hukum yang optimal kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memenuhi akses terhadap keadilan (access to justice) bagi seluruh warga negara.
"Kami terus berkoordinasi sehingga posbankum desa kelurahan tetap terus berjalan untuk memberikan pelayanan bantuan hukum masyarakat, sehingga dapat memenuhi access to justice di Indonesia khususnya Kepulauan Bangka Belitung ini," tegas Harun Sulianto. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Kemenkumham Babel dalam mewujudkan akses keadilan yang merata dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya 30 pos bantuan hukum yang telah dibentuk, diharapkan akses keadilan bagi masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung akan semakin meningkat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau.
Ke depannya, diharapkan akan semakin banyak pos bantuan hukum yang dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Kepulauan Bangka Belitung, sehingga akses keadilan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Program ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam membangun sistem hukum yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.