Kemenkum Sumsel Targetkan 1.500 Posbankum di 17 Kabupaten/Kota Hingga 2025
Kemenkum Sumsel menargetkan pembentukan 1.500 pos bantuan hukum (posbankum) di 17 kabupaten dan kota hingga akhir tahun 2025.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan menargetkan pembentukan 1.500 pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh 17 kabupaten dan kota di provinsi tersebut hingga akhir tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama di daerah pelosok. Kemenkumham Sumsel aktif melakukan pendekatan dengan para bupati dan wali kota untuk mewujudkan target tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, menjelaskan bahwa pembentukan posbankum merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga daerah pelosok. Kehadiran posbankum diharapkan dapat memberikan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau. Selain itu, posbankum juga akan menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
"Kami mengapresiasi bagi Pemkab dan Pemkot yang telah mulai membuat posbankum di desa dan kelurahan, sedangkan yang belum pihaknya siap memberikan pendampingan," ujar Agato PP Simamora. Kemenkumham Sumsel siap memberikan pendampingan bagi pemerintah daerah yang belum memiliki posbankum.
Peran Posbankum dalam Penyelesaian Konflik di Masyarakat
Posbankum yang dibentuk di daerah diharapkan menjadi kekuatan sipil (civil society) yang mengedepankan peran sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. Kakanwil Agato berharap kepala daerah di 17 kabupaten dan kota dapat menjadi juru damai (non litigation peacemaker) melalui kepala desa dan lurah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hendrik Pagiling, menambahkan bahwa kepala desa dan lurah dapat bekerja sama dengan organisasi bantuan hukum yang ada di daerahnya. Tujuannya adalah agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum warganya secara efektif.
Hendrik menjelaskan bahwa kepala desa dan lurah yang memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah hukum dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut tanpa harus berlanjut ke pengadilan (non litigation peacemaker). Dengan demikian, diharapkan penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien di tingkat desa/kelurahan.
Sinergi Kemenkumham dan Pemerintah Daerah
Kemenkumham Sumsel terus mendorong sinergi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pembentukan posbankum. Pendekatan yang dilakukan meliputi sosialisasi, pendampingan teknis, dan penyediaan sumber daya yang diperlukan.
Dengan adanya posbankum, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan bantuan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum. Hal ini akan berdampak positif pada terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan masalah secara damai.
Pembentukan 1.500 posbankum di seluruh Sumatera Selatan merupakan langkah konkret dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Kemenkumham Sumsel berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya peningkatan akses keadilan dan kesadaran hukum di daerah.
Melalui inisiatif ini, Kemenkumham Sumsel berharap dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik dan kondusif bagi pembangunan daerah. Sinergi antara Kemenkumham, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut.