Pemkot Yogyakarta Perluas Akses Bantuan Hukum Gratis Lewat 24 LBH/OBH
Pemkot Yogyakarta meningkatkan layanan bantuan hukum gratis pada 2025 dengan melibatkan 24 LBH/OBH untuk memastikan akses keadilan merata dan menyelenggarakan sosialisasi di seluruh kelurahan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta meningkatkan akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu. Langkah ini diwujudkan dengan melibatkan 24 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di tahun 2025. Keterlibatan LBH/OBH ini bertujuan menjamin keadilan bagi semua warga yang membutuhkan, terutama yang kurang mampu secara ekonomi.
Peningkatan jumlah LBH/OBH ini merupakan perkembangan signifikan. Pada tahun 2024, Pemkot Yogyakarta hanya bekerja sama dengan 21 OBH. Namun, berkat akreditasi baru dari Kemenkumham akhir 2024, kini bertambah tiga LBH/OBH sehingga totalnya menjadi 24 lembaga yang siap memberikan layanan bantuan hukum.
Sosialisasi dan Jangkauan Layanan
Agar layanan bantuan hukum ini benar-benar menjangkau masyarakat, Pemkot Yogyakarta mewajibkan setiap LBH/OBH aktif melakukan sosialisasi di 45 kelurahan yang ada. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberadaan dan cara mengakses layanan bantuan hukum gratis tersebut. Sosialisasi ini merupakan bagian penting dari strategi Pemkot dalam memastikan akses keadilan yang merata.
Jenis Bantuan Hukum yang Ditawarkan
Layanan bantuan hukum yang diberikan terbagi dalam dua jenis, yaitu litigasi dan non-litigasi. Bantuan litigasi meliputi penanganan perkara melalui jalur persidangan, seperti kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara. Sementara itu, bantuan non-litigasi mencakup layanan di luar pengadilan, termasuk penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, dan pembuatan dokumen hukum.
Pada tahun 2024, program ini telah berhasil menangani 86 kasus, terdiri dari 14 kasus perdata dan 23 kasus pidana. Kasus pidana yang ditangani beragam, meliputi kekerasan, penipuan, dan penggelapan. Selain itu, terdapat 49 kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan.
Anggaran dan Efektivitas Program
Pemkot Yogyakarta menerapkan sistem anggaran terbuka dengan total alokasi sebesar Rp264 juta untuk program bantuan hukum ini. Uniknya, tidak ada batasan pagu anggaran per individu LBH/OBH. Sistem ini terbukti efektif, terlihat dari capaian serapan anggaran tahun 2024 yang mencapai 99,6 persen, jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya sekitar 50 persen. Tingginya serapan anggaran menunjukkan efisiensi dan efektivitas program ini dalam membantu masyarakat.
Kesimpulan
Dengan melibatkan lebih banyak LBH/OBH dan menerapkan strategi sosialisasi yang intensif, Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk meningkatkan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Sistem anggaran terbuka yang diterapkan juga menunjukkan komitmen Pemkot dalam memastikan program ini berjalan efektif dan efisien, membawa keadilan bagi seluruh warga Yogyakarta.