Dua Guru Pondok Pesantren di Jaktim Ditahan Kasus Pencabulan Santri
Polres Metro Jakarta Timur menahan dua guru pondok pesantren, MCN (26) dan CH (47), sebagai tersangka pencabulan terhadap lima santri di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kedua tersangka, MCN (26) dan CH (47), masing-masing merupakan guru di pondok pesantren tersebut. MCN bahkan merupakan pemilik pondok pesantren. Penangkapan ini menandai babak baru dalam kasus yang telah meresahkan banyak pihak.
Tersangka MCN telah melakukan pencabulan terhadap tiga santri sejak tahun 2021 hingga 2024. Sementara itu, CH juga melakukan tindakan serupa terhadap dua santri lainnya. Kedua kasus ini dilaporkan secara terpisah, namun terjadi di lokasi yang sama.
MCN ditangkap pada Rabu (15/1) di pondok pesantren, sedangkan CH menyerahkan diri pada Jumat (17/1) setelah sempat menghilang. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menghindari proses hukum. Kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterkaitan antara kedua tersangka.
Lima santri menjadi korban dalam kasus ini. Tiga santri menjadi korban pencabulan yang dilakukan MCN, sedangkan dua santri lainnya menjadi korban CH. Identitas para korban telah diketahui polisi, namun untuk menjaga privasi, identitas lengkapnya tidak dipublikasikan.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada hubungan antara kedua tersangka. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ditemukan bukti keterkaitan atau kesepakatan antara MCN dan CH dalam melakukan tindakan pencabulan tersebut. Namun, polisi tetap mendalami kemungkinan adanya keterkaitan di antara keduanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 e Jo. Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah 15 tahun penjara. Penahanan keduanya bertujuan untuk mempermudah proses hukum dan mencegah tindakan serupa terulang kembali.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya di pondok pesantren. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa agar dapat ditangani dengan segera. Proses hukum akan terus berjalan hingga mendapatkan keadilan bagi para korban.