Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
G
Reporter
  • Ganet Dirgantara
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Guru Ponpes di Jaktim Cabuli Santri Sejak 2019, Dua Pelaku Ditangkap
Guru Ponpes di Jaktim Cabuli Santri Sejak 2019, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi Jakarta Timur menangkap dua guru Pondok Pesantren Ad-Diniyah, MCN dan CH, yang terbukti melakukan pencabulan terhadap beberapa santrinya sejak 2019 hingga 2024 dengan modus pijat dan ancaman.

PelecehanSeksual
Kasus Pencabulan Ponpes Jaktim: Polisi Buru Korban Lain
Kasus Pencabulan Ponpes Jaktim: Polisi Buru Korban Lain

Polisi Jakarta Timur mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Jaktim, setelah lima santri mengaku menjadi korban dua tersangka.

KasusPencabulan
Guru Pesantren di Bekasi Cabuli Dua Santriwati
Guru Pesantren di Bekasi Cabuli Dua Santriwati

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap dua santriwati berusia 13 dan 14 tahun oleh guru mereka di sebuah pesantren di Jatiasih, Bekasi; pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sumber Antara
Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Jakarta Timur
Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Jakarta Timur

Polisi Jakarta Timur menangkap CH (47), pimpinan Pondok Pesantren Ad-Diniyah, karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua santrinya sejak 2019 dengan modus pijat dan onani, mengklaim untuk menyembuhkan penyakit.

hukum
Oknum Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap, Diduga Cabuli Murid di Bawah Umur
Oknum Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap, Diduga Cabuli Murid di Bawah Umur

Polres Cirebon Kota ungkap penangkapan dua oknum, seorang guru ngaji dan seorang ayah tiri, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Sumber Antara