Guru Ponpes di Jaktim Cabuli Santri Sejak 2019, Dua Pelaku Ditangkap
Polisi Jakarta Timur menangkap dua guru Pondok Pesantren Ad-Diniyah, MCN dan CH, yang terbukti melakukan pencabulan terhadap beberapa santrinya sejak 2019 hingga 2024 dengan modus pijat dan ancaman.
Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur baru-baru ini mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh dua guru di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit. Kedua pelaku, MCN (26) dan CH (47), melakukan pelecehan seksual terhadap santri-santrinya dalam kurun waktu beberapa tahun.
Kronologi Kasus Pencabulan
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang menimpanya. MCN, seorang guru yang mengajar di ponpes tersebut sejak 2021, melakukan pencabulan terhadap tiga santrinya, ARD (18), IAM (17), dan YIA (15). Modus yang digunakan MCN cukup licik; ia mengajak korbannya untuk memijatnya di kamar pribadinya, lalu melanjutkannya dengan tindakan pencabulan. Para korban, awalnya merasa tidak curiga karena hanya mengikuti perintah gurunya.
Sementara itu, CH, pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah, juga terbukti melakukan pencabulan terhadap dua santrinya, MFR (17) dan RN (17). Tindakan pelecehan ini dilakukan CH sejak 2019 hingga 2024, baik di kamar khusus di pondok pesantren maupun di rumahnya yang berlokasi di area yang sama.
Modus Operandi dan Dampak Psikologis
Kedua pelaku memanfaatkan kepercayaan para santri sebagai murid dan memanfaatkan akses eksklusif ke kamar pribadi. Ancaman yang dilontarkan pelaku juga membuat para korban awalnya enggan melapor. Peristiwa ini tentu menimbulkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka.
Tindakan Hukum yang Dilakukan
Polisi telah menetapkan MCN dan CH sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 76E junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Profil Pondok Pesantren Ad-Diniyah
Pondok Pesantren Ad-Diniyah berdiri sejak 2018. Saat ini, ponpes tersebut memiliki sekitar 27 santri yang tinggal di asrama dan lebih dari seratus santri lainnya yang tidak tinggal di asrama. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mempertanyakan pengawasan dan keamanan di lingkungan pesantren.
Kesimpulan
Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan pengawasan yang ketat di lingkungan pendidikan keagamaan. Tindakan tegas hukum perlu diberikan kepada pelaku untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.