Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
G
Reporter
  • Ganet Dirgantara
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Dua Guru Pondok Pesantren di Jaktim Ditahan Kasus Pencabulan Santri
Dua Guru Pondok Pesantren di Jaktim Ditahan Kasus Pencabulan Santri

Polres Metro Jakarta Timur menahan dua guru pondok pesantren, MCN (26) dan CH (47), sebagai tersangka pencabulan terhadap lima santri di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

pencabulan santri
Kasus Pencabulan Ponpes Jaktim: Polisi Buru Korban Lain
Kasus Pencabulan Ponpes Jaktim: Polisi Buru Korban Lain

Polisi Jakarta Timur mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Jaktim, setelah lima santri mengaku menjadi korban dua tersangka.

KasusPencabulan
Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Jakarta Timur
Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Jakarta Timur

Polisi Jakarta Timur menangkap CH (47), pimpinan Pondok Pesantren Ad-Diniyah, karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua santrinya sejak 2019 dengan modus pijat dan onani, mengklaim untuk menyembuhkan penyakit.

hukum
Guru Pesantren di Bekasi Cabuli Dua Santriwati
Guru Pesantren di Bekasi Cabuli Dua Santriwati

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap dua santriwati berusia 13 dan 14 tahun oleh guru mereka di sebuah pesantren di Jatiasih, Bekasi; pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sumber Antara