Guru Pesantren di Bekasi Cabuli Dua Santriwati
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap dua santriwati berusia 13 dan 14 tahun oleh guru mereka di sebuah pesantren di Jatiasih, Bekasi; pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kejadian ini mengejutkan publik dan menjadi sorotan karena melibatkan seorang guru pesantren sebagai pelaku.
Korban pencabulan adalah dua santriwati, kakak beradik, MRA (14) dan MFA (13). Pelaku, MAF (28), merupakan guru bahasa di pesantren tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, menyampaikan informasi ini kepada publik pada Selasa lalu.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Ia meminta kedua korban untuk membantunya membereskan rumah. Setelah korban berada di rumah pelaku, tersangka meminta korban untuk berbaring di kasur dan meminjamkan handphone miliknya. Setelah korban lengah, barulah ia melancarkan aksinya.
Pencabulan ini terjadi di tiga tempat berbeda sejak tahun 2023 hingga 2025. Lokasi kejadian meliputi asrama putra di pesantren, warung orang tua pelaku, dan kontrakan pelaku. MRA mengalami pencabulan sebanyak delapan kali, sementara MFA dua kali. Kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan pengawasan yang ketat di lingkungan pendidikan, khususnya di pesantren.
Polisi mengapresiasi keberanian korban dan keluarga yang berani melapor. Mereka juga menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran akan perlindungan anak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Kejadian ini menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang lebih ketat di lingkungan pesantren dan pentingnya edukasi untuk melindungi anak dari kekerasan seksual. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.