Guru Cabuli Tiga Santriwati di Gowa, Pelaku Ditangkap
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Gowa mendampingi tiga santriwati korban pencabulan oleh guru sekaligus pimpinan Yayasan Al-Fatih; pelaku telah ditangkap dan ditahan.

Kasus pencabulan terhadap tiga santriwati di sebuah rumah tahfidz di Gowa, Sulawesi Selatan, menggegerkan publik. Pelaku tak lain adalah guru sekaligus pimpinan yayasan, Feri Syarwan (28 tahun), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Gowa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham, menyatakan pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada para korban. Pendampingan dilakukan sejak kasus ini terungkap, berawal dari laporan orang tua salah satu korban. DPPPA Gowa juga telah mengunjungi lokasi kejadian di Kecamatan Somba Opu.
Terungkap fakta mengejutkan: Pencabulan ini diduga telah berlangsung selama satu tahun dan kemungkinan besar disembunyikan. Tidak hanya satu, melainkan tiga santriwati yang menjadi korban. Ketiga korban, yang masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar SMP, saat ini berada di rumah masing-masing.
Meskipun DPPPA Gowa telah menyediakan rumah aman bagi para korban, pihak keluarga belum mengajukan permintaan untuk pemindahan. DPPPA menunggu persetujuan keluarga, karena jika terjadi sesuatu di luar pengawasan mereka, maka DPPPA dapat disalahkan. Namun, mereka siap menjemput korban jika merasa terganggu atau membutuhkan perlindungan lebih lanjut.
Kawaidah Alham menambahkan, pihaknya akan kembali meninjau lokasi kejadian setelah libur panjang untuk memastikan tidak ada korban lain. Kasus kekerasan seksual seringkali melibatkan lebih dari satu korban. Pihak DPPPA khawatir masih ada korban lain yang belum berani melapor.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald, telah merilis informasi penangkapan Feri Syarwan. Identitas korban dilindungi sesuai aturan yang berlaku, karena membeberkan nama, inisial, dan tempat tinggal korban dapat menimbulkan trauma lebih lanjut.
DPPPA Gowa berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada para korban. Mereka siap hadir dalam setiap proses pemeriksaan di Polres Gowa. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan keagamaan.