Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Ustadz di Lombok Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap 13 Santriwati
Ustadz di Lombok Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap 13 Santriwati

Kepolisian menetapkan seorang ustadz di Lombok Barat sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 13 santriwati, dengan total korban diperkirakan mencapai puluhan.

#planetantara
Film
Film "Bidaah" Jadi Inspirasi Korban Pelecehan Ustadz Ponpes Lapor Polisi

Lima mantan santriwati di Lombok Barat memberanikan diri melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan ustadz AF, terinspirasi oleh film "Bidaah", dengan dugaan jumlah korban mencapai belasan orang.

#planetantara
Kemenag NTB Desak Penindakan Tegas Pelaku Pelecehan Santriwati di Lombok Barat
Kemenag NTB Desak Penindakan Tegas Pelaku Pelecehan Santriwati di Lombok Barat

Kemenag NTB mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pelecehan santriwati di Lombok Barat dan mengevaluasi pondok pesantren terkait.

#planetantara
Ustadz Ponpes di Lombok Barat Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Puluhan Santriwati
Ustadz Ponpes di Lombok Barat Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Puluhan Santriwati

Polresta Mataram mengamankan seorang ustadz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Lombok Barat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati sejak 2016 hingga 2023.

#planetantara
Dosen di Mataram Diduga Cabuli Anak Tetangga saat Ramadhan, Polisi Periksa Saksi
Dosen di Mataram Diduga Cabuli Anak Tetangga saat Ramadhan, Polisi Periksa Saksi

Polres Lombok Barat tengah menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang dosen, dengan modus memberikan takjil saat Ramadhan.

#planetantara
Ombudsman NTB Desak Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual di Ponpes
Ombudsman NTB Desak Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual di Ponpes

Ombudsman NTB mendesak pemerintah daerah dan Kemenag memberikan perlindungan hukum bagi santriwati korban pelecehan seksual di Lombok Barat, serta mendorong pembentukan unit pengawas kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

#planetantara
Polisi Dampingi Pemulihan Santri Korban Pencabulan Oknum Guru Pesantren Cirebon
Polisi Dampingi Pemulihan Santri Korban Pencabulan Oknum Guru Pesantren Cirebon

Polresta Cirebon mendampingi pemulihan santri korban pencabulan oleh oknum guru pesantren dan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

#planetantara
Polres Cianjur Jamin Keamanan Korban Pencabulan Oknum Guru
Polres Cianjur Jamin Keamanan Korban Pencabulan Oknum Guru

Polres Cianjur menjamin kerahasiaan identitas dan keselamatan korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, dan menduga jumlah korban lebih dari tiga orang.

konten ai
NTB Perkuat Perlindungan 22 Santriwati Korban Pelecehan Seksual: Bentuk Satgas Pengawasan Asrama Pesantren
NTB Perkuat Perlindungan 22 Santriwati Korban Pelecehan Seksual: Bentuk Satgas Pengawasan Asrama Pesantren

Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen melindungi 22 santriwati korban pelecehan seksual di Lombok Barat dengan membentuk Satgas pengawasan asrama pesantren dan memberikan pendampingan.

#planetantara
Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tenang, Kasus Pelecehan Seksual Santriwati Ditangani Serius
Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tenang, Kasus Pelecehan Seksual Santriwati Ditangani Serius

Bupati Lombok Barat mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi terkait kasus pelecehan seksual terhadap 22 santriwati di sebuah pondok pesantren, dan memastikan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum serta pendampingan bagi korban.

#planetantara
Guru Pesantren di Bekasi Cabuli Dua Santriwati
Guru Pesantren di Bekasi Cabuli Dua Santriwati

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap dua santriwati berusia 13 dan 14 tahun oleh guru mereka di sebuah pesantren di Jatiasih, Bekasi; pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sumber Antara