Ombudsman NTB Desak Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual di Ponpes
Ombudsman NTB mendesak pemerintah daerah dan Kemenag memberikan perlindungan hukum bagi santriwati korban pelecehan seksual di Lombok Barat, serta mendorong pembentukan unit pengawas kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Mataram, 24 April 2024 - Kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Lombok Barat, NTB, kembali mengemuka dan mendorong Ketua Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), Dwi Sudarsono, untuk mendesak pemerintah daerah dan Kementerian Agama (Kemenag) setempat memberikan perlindungan hukum bagi para korban. Kejadian ini terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat, NTB, dan melibatkan seorang ustadz berinisial AF yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi Sudarsono mengungkapkan keprihatinannya atas masih maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan NTB. Ia menyebutnya sebagai "fenomena gunung es", mengindikasikan banyak kasus serupa yang belum terungkap. Ombudsman NTB, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, siap turun tangan menangani masalah ini, baik melalui laporan resmi maupun konsultasi, untuk menyiapkan langkah pencegahan dan penanganan.
Lebih lanjut, Dwi Sudarsono menekankan pentingnya tindakan hukum tegas sebagai efek jera bagi pelaku. Ia juga mendorong setiap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren dan perguruan tinggi, untuk membentuk unit pengawas khusus untuk menangani kekerasan, perundungan, dan pelecehan seksual. Wacana pembentukan satgas pengawasan dan pembinaan di asrama pondok pesantren pun disambut baik sebagai upaya pencegahan.
Langkah Hukum Tegas dan Pencegahan Aktif
Aparat kepolisian Polresta Mataram telah menetapkan seorang ustadz berinisial AF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati. "Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Ajun Komisaris Polisi Regi Halili. AF telah ditahan di Markas Polresta Mataram. Terdapat dua kategori laporan terkait pelecehan seksual dalam kasus ini: persetubuhan dan pencabulan.
Perlindungan hukum bagi korban menjadi fokus utama Ombudsman NTB. Dwi Sudarsono menjelaskan, "Seharusnya pemda dan Kemenag menyediakan layanan hukum jika kasus seperti itu terjadi. Tentunya pemda tidak bisa sendiri, harus melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan dinas pelayanan anak." Hal ini menunjukkan perlunya kolaborasi antar lembaga untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban dan mencegah terulangnya kasus serupa.
Pentingnya pencegahan juga ditekankan oleh Ombudsman. Pembentukan unit pengawas di setiap lembaga pendidikan diharapkan dapat memberikan mekanisme pelaporan yang aman dan efektif bagi korban serta memberikan tindakan yang tegas terhadap pelaku. Dengan adanya unit pengawas ini, diharapkan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin.
Peran Serta Semua Pihak
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta semua pihak dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan. Selain penegakan hukum, upaya preventif seperti edukasi dan sosialisasi kepada santri, guru, dan pengelola pondok pesantren sangatlah penting. Penting juga untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi santriwati sehingga mereka berani melaporkan jika mengalami pelecehan seksual.
Ombudsman NTB berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen semua pihak dalam melindungi anak dari kekerasan seksual. Perlindungan hukum yang komprehensif, pencegahan yang efektif, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik.
Langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwajib dan Ombudsman NTB diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, dan perlu adanya kerjasama yang solid antar lembaga terkait untuk mewujudkan hal tersebut.