Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
M
Reporter
  • Maximianus Hari Atmoko
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Guru Cabuli Tiga Santriwati di Gowa, Pelaku Ditangkap
Guru Cabuli Tiga Santriwati di Gowa, Pelaku Ditangkap

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Gowa mendampingi tiga santriwati korban pencabulan oleh guru sekaligus pimpinan Yayasan Al-Fatih; pelaku telah ditangkap dan ditahan.

Polisi
Pimpinan Ponpes di Gowa Ditahan, Diduga Cabuli Santriwati
Pimpinan Ponpes di Gowa Ditahan, Diduga Cabuli Santriwati

Feri Syarwan (28), pimpinan Yayasan Rumah Tahfidz Alquran Al-Fatih di Gowa, Sulawesi Selatan, ditahan polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati di bawah umur.

PencabulanSantriwati
Kemenag NTB Desak Penindakan Tegas Pelaku Pelecehan Santriwati di Lombok Barat
Kemenag NTB Desak Penindakan Tegas Pelaku Pelecehan Santriwati di Lombok Barat

Kemenag NTB mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pelecehan santriwati di Lombok Barat dan mengevaluasi pondok pesantren terkait.

#planetantara
Ustadz di Lombok Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap 13 Santriwati
Ustadz di Lombok Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap 13 Santriwati

Kepolisian menetapkan seorang ustadz di Lombok Barat sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 13 santriwati, dengan total korban diperkirakan mencapai puluhan.

#planetantara
Guru Pesantren di Bekasi Cabuli Dua Santriwati
Guru Pesantren di Bekasi Cabuli Dua Santriwati

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap dua santriwati berusia 13 dan 14 tahun oleh guru mereka di sebuah pesantren di Jatiasih, Bekasi; pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sumber Antara
Dua Guru Pondok Pesantren di Jaktim Ditahan Kasus Pencabulan Santri
Dua Guru Pondok Pesantren di Jaktim Ditahan Kasus Pencabulan Santri

Polres Metro Jakarta Timur menahan dua guru pondok pesantren, MCN (26) dan CH (47), sebagai tersangka pencabulan terhadap lima santri di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

pencabulan santri
Ombudsman NTB Desak Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual di Ponpes
Ombudsman NTB Desak Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual di Ponpes

Ombudsman NTB mendesak pemerintah daerah dan Kemenag memberikan perlindungan hukum bagi santriwati korban pelecehan seksual di Lombok Barat, serta mendorong pembentukan unit pengawas kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

#planetantara