Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pimpinan Ponpes di Soreang Ditangkap, Cabuli 8 Santriwati
Pimpinan Ponpes di Soreang Ditangkap, Cabuli 8 Santriwati

Polresta Bandung menangkap RR (30), pimpinan ponpes di Soreang, atas dugaan pencabulan terhadap delapan santriwati di bawah umur; tiga korban mengalami persetubuhan, lima lainnya pencabulan fisik.

Ustaz di Lombok Barat Cabuli Santriwati, Alasannya 'Mengijazahkan'
Ustaz di Lombok Barat Cabuli Santriwati, Alasannya 'Mengijazahkan'

Seorang ustaz di Lombok Barat, NTB, ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan terhadap belasan santriwati dengan dalih 'mengijazahkan' doa agar mendapatkan pasangan dan keturunan baik.

Ustadz di Lombok Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap 13 Santriwati
Ustadz di Lombok Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap 13 Santriwati

Kepolisian menetapkan seorang ustadz di Lombok Barat sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 13 santriwati, dengan total korban diperkirakan mencapai puluhan.

Mahasiswi Kupang Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada: Diperdaya Janji Uang, Terancam UU TPPO
Mahasiswi Kupang Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada: Diperdaya Janji Uang, Terancam UU TPPO

Seorang mahasiswi di Kupang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, setelah diperdaya dengan janji uang untuk mencari anak di bawah umur.

Oknum Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap, Diduga Cabuli Murid di Bawah Umur
Oknum Guru Ngaji di Cirebon Ditangkap, Diduga Cabuli Murid di Bawah Umur

Polres Cirebon Kota ungkap penangkapan dua oknum, seorang guru ngaji dan seorang ayah tiri, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

Guru Pesantren di Bekasi Cabuli Dua Santriwati
Guru Pesantren di Bekasi Cabuli Dua Santriwati

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencabulan terhadap dua santriwati berusia 13 dan 14 tahun oleh guru mereka di sebuah pesantren di Jatiasih, Bekasi; pelaku terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Oknum Guru di Jayapura Perkosa Siswi SMP, Polresta Ungkap Kasus Kedua
Oknum Guru di Jayapura Perkosa Siswi SMP, Polresta Ungkap Kasus Kedua

Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru di Koya, Kota Jayapura, Papua, menambah daftar kasus serupa yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Rumah Tahfidz Al Fatih Gowa Tak Terdaftar di Kemenag Sulsel, Pimpinannya Tersangka Pencabulan
Rumah Tahfidz Al Fatih Gowa Tak Terdaftar di Kemenag Sulsel, Pimpinannya Tersangka Pencabulan

Yayasan Rumah Tahfidz Al Fatih Gowa yang pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santriwati, dinyatakan tidak terdaftar di Kemenag Sulsel, dan dianggap ilegal karena beroperasi tanpa izin.

Guru Cabuli Tiga Santriwati di Gowa, Pelaku Ditangkap
Guru Cabuli Tiga Santriwati di Gowa, Pelaku Ditangkap

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Gowa mendampingi tiga santriwati korban pencabulan oleh guru sekaligus pimpinan Yayasan Al-Fatih; pelaku telah ditangkap dan ditahan.