Oknum Guru di Banjarmasin Ditangkap Atas Kasus Pencabulan Terhadap Tiga Murid
Polresta Banjarmasin menetapkan seorang oknum guru SMPN sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga muridnya yang terjadi saat kegiatan perkemahan di sekolah pada 15 Desember 2024.
![Oknum Guru di Banjarmasin Ditangkap Atas Kasus Pencabulan Terhadap Tiga Murid](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/10/010024.264-oknum-guru-di-banjarmasin-ditangkap-atas-kasus-pencabulan-terhadap-tiga-murid-1.jpg)
Banjarmasin, gempar! Seorang oknum guru SMPN di Banjarmasin ditangkap atas kasus pencabulan terhadap tiga siswinya. Polresta Banjarmasin menetapkan RMS (30), warga Kecamatan Banjarmasin Utara, sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/2) malam oleh tim gabungan Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalimantan Selatan di kediaman tersangka.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menjelaskan bahwa pencabulan terjadi pada Minggu dini hari, 15 Desember 2024, pukul 02.30 WITA, saat kegiatan Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) di sekolah. Tersangka mengakui perbuatannya terhadap ketiga korban. Para korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua mereka, yang selanjutnya melaporkan kasus ini ke Polresta Banjarmasin.
Setelah menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus RMS. AKP Eru menegaskan komitmen Polresta Banjarmasin dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak. "Kami telah menerima laporan pencabulan tersebut dan saat ini pelaku yang juga seorang oknum guru itu sudah diringkus," tegas AKP Eru.
Proses Hukum dan Tindakan
Atas perbuatannya, RMS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi para korban.
"Hasil pemeriksaan diketahui oknum guru tersebut berinisial RMS (30) warga Kecamatan Banjarmasin Utara," ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa. Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan saat kegiatan Pramuka di sekolah. "Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya," ujar Kasat Reskrim.
Dampak dan Pencegahan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan dan mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat di lingkungan sekolah dan perlunya pendidikan seksualitas yang komprehensif untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Sekolah dan orang tua memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Pentingnya edukasi kepada anak-anak tentang perlindungan diri dari ancaman kekerasan seksual juga menjadi sorotan. Anak-anak perlu diajarkan untuk berani melapor jika mengalami pelecehan atau kekerasan seksual. Dukungan dan perlindungan dari keluarga dan lingkungan sekitar sangat dibutuhkan bagi para korban untuk memulihkan diri.
Kesimpulan
Penangkapan oknum guru di Banjarmasin ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.