Pria di Buton Tengah Ditangkap Atas Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Seorang pria berusia 19 tahun ditangkap di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun; pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, berhasil menangkap seorang pria berusia 19 tahun berinisial MR yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, yang sedang berada di Papua Barat, mendapat informasi dari keluarga di kampung halamannya bahwa korban, W (15), telah meninggalkan rumah.
Penangkapan Pelaku
Penangkapan MR dilakukan pada Selasa (4/2) sekitar pukul 14.00 WITA oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah. Iptu Thamrin, Kasi Humas Polres Buteng, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di Kecamatan Gu. MR diduga melakukan tindak pidana terhadap W, seorang siswi SMP.
Setelah tiga hari pencarian, keluarga korban akhirnya menemukan W yang telah kembali ke rumah. Orang tua korban kemudian langsung kembali dari Monokowari, Papua Barat, ke Buton Tengah untuk memastikan keadaan anaknya. Dari pengakuan W, terungkap bahwa ia telah diperkosa oleh MR di rumahnya di Kecamatan Lakudo.
Kronologi dan Proses Hukum
Mendapat pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Buteng. Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MR di rumah seorang Bhabinkamtibmas Desa Boneoge, saat pelaku hendak menyerahkan diri. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Buton Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
Perlindungan Anak
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan kepedulian masyarakat terhadap kekerasan seksual terhadap anak. Keberhasilan penangkapan MR menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban. Dukungan dan pendampingan bagi korban juga sangat penting dalam proses pemulihan pasca trauma. Semoga kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.