Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan, Satu DPO Masih Diburu
Polres Serang berhasil menangkap SR (17), pelaku pencabulan terhadap A (15) di Cikeusal, Serang, Banten, sementara satu pelaku lain, NH, masih buron.
Polisi dari Polres Serang berhasil meringkus seorang pelaku pencabulan, SR (17), yang telah melakukan aksi bejatnya terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun (A) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 21 Januari 2024, berkat laporan keluarga korban ke pihak kepolisian.
Kejadian bermula pada Senin, 20 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, saat SR bersama pelaku lain yang masih dalam pengejaran (DPO), NH, membeli minuman keras jenis arak Bali di rumah kakak korban. Karena kakak korban tak kunjung keluar saat mereka mengetuk pintu, keduanya lalu mencoba mendekati kamar korban melalui jendela.
Korban yang saat itu sendirian di kamar, akhirnya keluar menemui pelaku. Setelah membeli arak Bali, SR dan NH kembali ke rumah dan masuk kamar korban melalui jendela. Di dalam kamar, SR langsung menyergap dan membungkam korban, lalu memaksanya melakukan hubungan seksual.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menjelaskan bahwa penangkapan SR dilakukan tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang dan Polsek Cikeusal. Penangkapan dilakukan satu jam setelah laporan diterima.
Setelah berhasil mengamankan SR di rumahnya di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, polisi langsung memburu NH. Namun sayangnya, NH tidak ditemukan di rumahnya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus berupaya untuk menangkap NH yang masih berstatus DPO.
Korban, A (15), menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya pada pagi harinya. Keluarga kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikeusal. Berkat laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan SR.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya kekerasan seksual terhadap anak.
Penyelidikan kasus pencabulan ini masih terus berlanjut. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh kasus dan memberikan keadilan kepada korban. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan DPO, NH.