Polisi Buru Pelaku Pencabulan Anak di Serang, Satu Tersangka Ditangkap
Pencabulan anak di bawah umur di Serang, Banten, membuat polisi memburu tiga pelaku, sementara satu tersangka, AMS (17), telah ditangkap.

Kepolisian Resort Serang tengah memburu tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Satu dari empat tersangka, berinisial AMS (17), telah berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh pihak berwajib.
Peristiwa pencabulan ini menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Korban mengalami pelecehan seksual setelah dipaksa meminum minuman keras oleh para pelaku. Penangkapan AMS dilakukan pada Selasa (11/2) malam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, dibantu oleh keluarga korban.
Kronologi kejadian berawal saat korban, pada Sabtu (8/2), hendak mengunjungi teman perempuannya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Namun, dalam perjalanan, korban bertemu dengan AMS dan MA, yang kemudian membawanya ke sebuah rumah kosong milik orang tua MA.
Pencabulan Setelah Pesta Miras
Di rumah tersebut, korban menemukan delapan orang lainnya, termasuk dua teman perempuannya. Setelah berbincang, MA keluar untuk membeli minuman keras, dan pesta miras pun dimulai. Setelah dua teman perempuan korban pulang, peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh para tersangka terjadi.
Korban baru diketahui keberadaannya oleh keluarga setelah empat hari menghilang. Setelah didesak, korban mengakui telah dicabuli. Keluarga kemudian membawa korban ke RS Bhayangkara untuk visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA bersama keluarga korban langsung mengamankan AMS di rumahnya. Dalam pemeriksaan, AMS mengakui perbuatannya.
Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Saat ini, polisi masih terus melakukan pencarian terhadap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pencabulan tersebut. Polisi berkomitmen untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.
Atas perbuatannya, AMS dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana serupa. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
- Korban: Anak perempuan berusia 14 tahun
- Tersangka yang ditangkap: AMS (17)
- Tersangka yang masih buron: 3 orang
- Lokasi kejadian: Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten
- Pasal yang dijerat: Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016
Polisi berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang membantu proses penangkapan tiga tersangka lainnya. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.