Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Pelecehan Seksual Anak ke Jaksa
Polres Aceh Barat menyerahkan RA (39) ke jaksa atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Aceh Barat, dengan ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara.
![Polres Aceh Barat Serahkan Tersangka Pelecehan Seksual Anak ke Jaksa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220204.586-polres-aceh-barat-serahkan-tersangka-pelecehan-seksual-anak-ke-jaksa-1.jpeg)
Meulaboh, 7 Februari 2025 - Polres Aceh Barat resmi menyerahkan RA (39), warga Kecamatan Samatiga, kepada jaksa penuntut umum. RA menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penyerahan berkas perkara ini menandai langkah penting dalam proses hukum kasus yang telah diselidiki sejak akhir tahun 2024.
Kasus Pelecehan Seksual di Aceh Barat
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Penyerahan tersangka merupakan komitmen kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Peristiwa pelecehan seksual ini diduga terjadi di sebuah rumah/kafe milik tersangka di Kecamatan Samatiga. Tersangka RA diduga melakukan pelecehan dengan modus memberikan imbalan uang kepada korban untuk membeli makanan dan memperbaiki telepon selulernya yang rusak. Bukti-bukti yang diserahkan bersama tersangka meliputi dua unit telepon pintar, satu buku tabungan, dan tiga lembar pakaian korban.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Modus operandi yang digunakan tersangka menunjukkan betapa liciknya pelaku kejahatan ini. Dengan memanfaatkan kondisi korban, tersangka memperdaya anak tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan orangtua dan lingkungan sekitar dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya kekerasan seksual. Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu uqubat takzir cambuk paling banyak 90 kali dan/atau denda 900 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 90 bulan. Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Komitmen Memberantas Kekerasan Terhadap Anak
Kapolres Andi Kirana menekankan keseriusan Polres Aceh Barat dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak. Pernyataan ini menunjukkan komitmen nyata aparat penegak hukum untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta mencegah kekerasan terhadap anak. Anak-anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Himbauan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Cerah
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Lebih jauh lagi, kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Polres Aceh Barat menyerukan untuk memutus rantai kekerasan terhadap anak dan memberikan harapan bagi masa depan yang lebih cerah. Komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak merupakan kunci utama dalam membangun generasi penerus bangsa yang lebih baik.
Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.