6 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Malang Ditangkap
Polisi Malang menetapkan enam tersangka pemilik warung kopi karena eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap tujuh anak di bawah umur (14-17 tahun) yang bekerja di warung mereka di Pasar Gondanglegi.
Kepolisian Resort (Polres) Malang telah menetapkan enam tersangka terkait kasus eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah warung kopi di Pasar Gondanglegi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada 4 Januari 2024.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan keenam tersangka merupakan pemilik warung kopi tersebut. Mereka adalah S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38), seluruhnya warga Kabupaten Malang.
Modus Operandi dan Korban
Para tersangka diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap sekitar tujuh anak berusia 14 hingga 17 tahun. Awalnya, anak-anak tersebut hanya bertugas menyajikan kopi. Namun, mereka juga terlibat aktivitas lain yang bersifat asusila. Bayaran yang diterima korban bervariasi, mulai dari Rp600.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
Proses Penangkapan dan Tindakan Hukum
Petugas gabungan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang langsung melakukan operasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Setelah penyelidikan, keenam pemilik warung kopi ditetapkan sebagai tersangka.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya penjara 3-15 tahun dan denda Rp120 juta-Rp600 juta. Mereka juga didakwa dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak-anak di bawah umur yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera kepada pelaku. Pihak berwajib juga akan terus berupaya mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.