Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur Terungkap di Jakarta Utara
Polisi Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan tujuh tersangka ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.
![Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur Terungkap di Jakarta Utara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220057.369-prostitusi-online-libatkan-anak-di-bawah-umur-terungkap-di-jakarta-utara-1.jpeg)
Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Jakarta Utara. Tujuh orang ditangkap di sebuah apartemen di Kelapa Gading pada Sabtu malam, 25 Januari 2024. Dua dari tersangka masih berusia 15 tahun.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif oleh Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, penegakan hukum diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku.
Bagaimana modus operandi jaringan prostitusi online ini? Para pelaku, terdiri dari lima pria dan dua perempuan di bawah umur, beroperasi tanpa mucikari tunggal. Mereka terbagi dalam kelompok kecil dan menggunakan 'joki' untuk menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi pesan. Salah satu korban berusia 15 tahun bertugas sebagai bendahara, mengumpulkan uang hasil prostitusi dan mencari tempat, sementara yang lain mengantar pelanggan ke kamar.
Peran masing-masing pelaku cukup beragam. Ada yang bertugas sebagai joki, menawarkan korban melalui aplikasi, ada pula yang menjemput pelanggan di lobi apartemen. Usia para pelaku pun beragam, dari 15 tahun hingga 21 tahun. AKP Kiki menekankan bahwa anak di bawah umur rentan dimanipulasi dan mudah menjadi korban eksploitasi.
Polisi masih mendalami jaringan prostitusi online ini. Mereka tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan serupa dan berharap masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran serupa, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Kepolisian Kelapa Gading mengimbau kewaspadaan masyarakat terhadap eksploitasi anak di era digital. Orang tua diminta mengawasi aktivitas daring anak-anak mereka untuk mencegah keterlibatan dalam kejahatan serupa.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, juga turut memberikan keterangan terkait penangkapan tujuh pelaku di apartemen Kelapa Gading. Penangkapan dilakukan pada pukul 20.30 WIB, pada Sabtu, 25 Januari 2024.
Kesimpulannya, kasus ini menjadi peringatan serius atas maraknya eksploitasi anak yang memanfaatkan teknologi digital. Polisi berkomitmen untuk terus menyelidiki dan memberantas kejahatan ini demi melindungi anak-anak di Indonesia. Pencegahan dan pengawasan dari orang tua dan masyarakat sangat penting dalam melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi online.