Pengungkapan Prostitusi Online di Kelapa Gading: 7 Pelaku Ditangkap, Korban Terima 5-8 Tamu Seminggu
Polisi Kelapa Gading membongkar jaringan prostitusi online yang telah beroperasi selama dua bulan, menangkap tujuh pelaku dan menyelamatkan beberapa korban anak di bawah umur yang mendapatkan penghasilan Rp250.000-Rp400.000 per tamu.
Polisi mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tujuh pelaku ditangkap, dan operasi ini telah berjalan selama dua bulan.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Penangkapan tujuh tersangka terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka dibekuk di sebuah apartemen di Kelapa Gading. Para pelaku menjalankan bisnis prostitusi online melalui grup WhatsApp bernama "TIKTOK" dan "FAMILY MART", yang beranggotakan sekitar 50 orang. Mereka menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi MeChat.
Peran Para Pelaku
Para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan ini. Ada yang bertugas sebagai joki (menawarkan korban), penjemput pelanggan, bendahara (mengumpulkan uang), dan penyedia tempat. Salah satu pelaku, FA (17 tahun), berperan sebagai joki utama yang menawarkan korban kepada pelanggan. AP (20 tahun) bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen. EF (15 tahun) menjadi bendahara dan mengumpulkan uang hasil prostitusi, juga bertanggung jawab atas sewa tempat. LA (15 tahun) mengantar-jemput pelanggan. HB (21 tahun) berperan sebagai joki melalui aplikasi MeChat. AAF (19 tahun) bertugas sebagai joki dan bendahara, sedangkan MA (15 tahun) juga mengantar pelanggan.
Korban dan Penghasilan
Beberapa wanita menjadi korban dalam kasus ini, dengan inisial AS, F, NA, dan S. Korban menerima 5 hingga 8 tamu per minggu, dan mendapatkan penghasilan Rp250.000 hingga Rp400.000 per tamu. Korban AS memiliki empat tersangka terkait, yakni FA, AP, EF, dan LA. Sedangkan korban F, NA, dan S memiliki tiga tersangka, yaitu HB, AAF, dan MA. Penting untuk ditekankan bahwa para korban tidak dikirim ke tempat lain; kegiatan prostitusi hanya berlangsung di apartemen tersebut.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh ponsel, uang tunai Rp550.000, kunci akses kamar apartemen, dan alat kontrasepsi. Para tersangka dijerat dengan pasal 76 I junto pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus prostitusi online di Kelapa Gading ini menjadi pengingat penting tentang bahaya eksploitasi anak dan perdagangan orang. Tindakan tegas dari pihak kepolisian sangat penting untuk melindungi korban dan memberantas kejahatan tersebut. Peran aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar juga sangat diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.