Jaringan Prostitusi Online Libatkan Anak di Kelapa Gading Dibongkar
Polsek Kelapa Gading membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, menangkap tujuh pelaku yang dijerat dengan berbagai pasal dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
![Jaringan Prostitusi Online Libatkan Anak di Kelapa Gading Dibongkar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220153.123-jaringan-prostitusi-online-libatkan-anak-di-kelapa-gading-dibongkar-1.jpeg)
Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tujuh pelaku ditangkap di sebuah apartemen pada Sabtu, 25 Januari 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak sebagai korban eksploitasi.
Bagaimana jaringan prostitusi ini beroperasi? Para pelaku, berusia antara 15 hingga 21 tahun, membentuk dua grup WhatsApp, "TIKTOK" dan "FAMILY MART", dengan sekitar 50 anggota. Mereka memanfaatkan aplikasi MeChat untuk menawarkan korban kepada pelanggan. Setelah kesepakatan harga, pelanggan diarahkan ke lokasi dan diantar ke kamar korban oleh para pelaku.
Peran masing-masing pelaku cukup beragam. FA (17) dan HB (21) bertindak sebagai joki, menawarkan korban melalui aplikasi. AP (20) dan MA (15) bertugas menjemput dan mengantar pelanggan. EF (15) menjadi bendahara, mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat. Sementara AAF (19) juga berperan sebagai joki dan bendahara, dan LA (15) membantu mengantar pelanggan ke kamar korban.
Bukti yang ditemukan polisi cukup kuat. Saat penggerebekan, polisi mengamankan tujuh ponsel, uang tunai Rp550.000, kunci akses apartemen, dan satu dus alat kontrasepsi. Barang bukti ini semakin memperkuat tuduhan terhadap para pelaku.
Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 76 I Jo. Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 296 KUHP Jo. Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan penting. Kapolsek Kelapa Gading mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap eksploitasi anak di era digital. Orang tua juga dihimbau untuk mengawasi aktivitas online anak-anak mereka. Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memberantas perdagangan manusia dan eksploitasi anak, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kesimpulannya, pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak ini menjadi bukti nyata maraknya eksploitasi anak di dunia digital. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari kejahatan serupa di masa mendatang.