Praktik Prostitusi Terselubung Terbongkar di Gunung Kemukus
Polda Jateng mengungkap praktik prostitusi di Gunung Kemukus, Sragen, berkedok tempat karaoke, yang melibatkan pekerja anak dan orang dewasa, dengan tersangka dijerat UU Perdagangan Orang dan KUHP.
![Praktik Prostitusi Terselubung Terbongkar di Gunung Kemukus](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000220.487-praktik-prostitusi-terselubung-terbongkar-di-gunung-kemukus-1.jpg)
Pengungkapan kasus perdagangan orang di tempat karaoke di objek wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah, menguak praktik prostitusi terselubung yang cukup mengejutkan. Polda Jateng berhasil membongkar operasi ini berkat laporan orang tua salah satu korban pada akhir Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa tempat karaoke tersebut beroperasi di dalam kompleks wisata religi Gunung Kemukus. Ia menyoroti kejanggalan sistem tiket masuk yang seolah menutupi aktivitas ilegal ini. "Saat masuk kita bayar tiket ke pemda, padahal ini merupakan objek wisata religi," ujar Kombes Pol. Dwi Subagio.
Awalnya, korban diiming-imingi pekerjaan di rumah makan oleh tersangka, S, pemilik tempat karaoke. Namun, kenyataannya korban justru dipaksa menjadi pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK). Lebih memprihatinkan lagi, tersangka juga mempekerjakan anak di bawah umur.
Modus operandi tersangka cukup licik. Korban yang ingin pulang harus membayar tebusan sebesar Rp1 juta kepada tersangka. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, terutama para korban yang rentan dan terjebak dalam situasi sulit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan juga Pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti tersangka atas eksploitasi dan perdagangan orang ini.
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap pengawasan dan pengelolaan objek wisata, terutama dalam mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak. Keberadaan tempat karaoke yang beroperasi di area wisata religi Gunung Kemukus ini jelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan yang lemah.
Polda Jateng menyerukan kepada pemerintah daerah setempat untuk lebih meningkatkan pengawasan dan menertibkan objek wisata agar kasus serupa tidak terulang. Langkah tegas diperlukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah eksploitasi yang terjadi di balik kedok tempat wisata.
Kesimpulannya, pengungkapan praktik prostitusi terselubung di Gunung Kemukus menjadi bukti nyata perlunya pengawasan ketat terhadap objek wisata dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku perdagangan orang dan eksploitasi seksual. Perlindungan terhadap korban dan pencegahan kasus serupa harus menjadi prioritas utama.