DPR Bentuk Panja Usut Dugaan Pelanggaran SPM Jalan Tol: Website BPJT Disebut Tak Transparan
Anggota Komisi V DPR RI mendukung pembentukan Panitia Kerja (Panja) Jalan Tol untuk mengusut dugaan pelanggaran standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol oleh BPJT terkait akses informasi publik yang terbatas.
Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mendorong pengusutan tuntas dugaan pelanggaran standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol. Dugaan tersebut mengarah pada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang diduga menutup-nutupi informasi publik terkait evaluasi SPM jalan tol. Pembentukan Panitia Kerja (Panja) Jalan Tol oleh Komisi V DPR RI menjadi langkah konkret untuk mengungkap dugaan tersebut.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI dan BPJT pada 19 Februari 2025. Sofwan mencatat kejanggalan terkait ketidaktransparanan informasi publik, khususnya hasil evaluasi SPM jalan tol yang seharusnya diunggah di laman resmi BPJT. Hal ini dinilai melanggar Pasal 51A ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan hasil evaluasi SPM sebagai informasi publik.
Lebih lanjut, Sofwan mengungkapkan temuannya bahwa website BPJT yang memuat hasil evaluasi SPM tersebut kosong. Bahkan, setelah RDP tersebut, website BPJT dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sempat tidak dapat diakses. Penjelasan dari perwakilan BPJT terkait masalah ini dianggap tidak memuaskan, terutama alasan efisiensi anggaran yang disampaikan sebagai penyebab website tidak dapat diakses selama dua bulan.
Dugaan Penutupan Informasi dan Pelanggaran UU
Kecurigaan akan adanya upaya penutupan informasi semakin menguat setelah website BPJT dan BUJT tidak dapat diakses selama beberapa waktu. Hal ini bahkan disampaikan Sofwan Dedy Ardyanto dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, pada 30 April 2025. Sofwan mempertanyakan alasan di balik ketidakmampuan mengaktifkan website resmi BPJT dan memperingatkan potensi pelanggaran UU terkait akses informasi publik.
Pernyataan Menteri PU terkait hal ini masih dinantikan. Namun, Sofwan menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan jalan tol, mengingat dana yang digunakan berasal dari uang rakyat. Ia juga menyoroti Pasal 64 PP 23/2024 yang menyebutkan sanksi bagi badan usaha yang tidak memenuhi SPM jalan tol, termasuk penundaan penyesuaian tarif dan pembatalan perjanjian.
Lebih jauh, Sofwan menjelaskan bahwa evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbangkan dua aspek, yaitu pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol, sesuai Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022. Tanpa akses mudah terhadap dokumen evaluasi SPM, pengawasan terhadap kenaikan tarif jalan tol menjadi sulit dilakukan.
Hak Rakyat dan Transparansi Pengelolaan Jalan Tol
Sofwan menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan jalan tol untuk melindungi hak masyarakat dalam mendapatkan layanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ia menekankan bahwa dana yang digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan jalan tol berasal dari uang rakyat, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting. Pembentukan Panja Jalan Tol diharapkan dapat mengungkap dugaan pelanggaran dan memastikan pengelolaan jalan tol yang bertanggung jawab dan transparan.
Dengan dibentuknya Panja, diharapkan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Publik menantikan hasil investigasi Panja Jalan Tol untuk memastikan terpenuhinya standar pelayanan minimal jalan tol dan terjaganya transparansi dalam pengelolaan infrastruktur publik yang vital ini. Proses ini juga akan menjadi pembelajaran berharga bagi pengelola jalan tol lainnya untuk senantiasa memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas publik.
- Pasal 51A ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2022: Hasil evaluasi SPM jalan tol merupakan informasi publik.
- Pasal 64 PP 23/2024: Sanksi bagi badan usaha yang tidak memenuhi SPM jalan tol.
- Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU Nomor 2 Tahun 2022: Evaluasi kenaikan tarif jalan tol mempertimbangkan laju inflasi dan pemenuhan SPM.
Ke depan, diharapkan BPJT dan BUJT lebih proaktif dalam menyediakan informasi publik terkait evaluasi SPM jalan tol. Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan infrastruktur yang baik dan bertanggung jawab.