Fakta di Balik Isu Pengusiran Siswi Disabilitas di Cimahi: Pemprov Jabar Klaim Penataan, Bukan Pengusiran Jelang Hari Anak Nasional
Polemik pengosongan asrama yang melibatkan siswi disabilitas di Cimahi menjadi sorotan. Pemprov Jabar membantah pengusiran, klaim penataan fasilitas. Apa sebenarnya yang terjadi?
Isu pengusiran paksa terhadap siswi disabilitas dari asrama putri di UPTD Griya Harapan Difabel (PPSGHD) Dinas Sosial Jawa Barat, Cimahi, memicu perhatian publik. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Selasa, 22 Juli, sehari sebelum perayaan Hari Anak Nasional. Pihak pembimbing asrama menyebutkan adanya instruksi mendadak untuk mengosongkan tempat tinggal tersebut.
Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan tegas membantah tudingan pengusiran tersebut. Kepala UPTD PPSGHD Dinsos Jabar, Andina Rahayu, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan adalah penataan ulang fasilitas. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas terlantar yang jumlahnya terus meningkat.
Klarifikasi ini muncul menyusul pemberitaan yang menyebutkan siswi disabilitas SLBN A Pajajaran diminta meninggalkan asrama. Meskipun demikian, Dinsos Jabar memastikan bahwa proses pendidikan siswa tetap berlanjut. Mereka akan dialihkan ke Wisma Catelya yang masih berada dalam kawasan UPTD GHD Cimahi.
Klarifikasi Pemprov Jabar: Bukan Pengusiran, Melainkan Penataan Fasilitas
Andina Rahayu, Kepala UPTD PPSGHD Dinsos Jabar, menegaskan bahwa tidak ada tindakan pengusiran paksa. Menurutnya, langkah yang diambil adalah penataan ulang fasilitas asrama. Hal ini seiring dengan peningkatan jumlah klien penyandang disabilitas terlantar yang membutuhkan rehabilitasi sosial sesuai peraturan gubernur yang berlaku.
Wisma Singosari, yang sebelumnya menjadi sorotan, telah tercatat kosong selama delapan bulan sejak awal tahun 2024. Bangunan ini hanya digunakan secara terbatas oleh pihak SLBN A Pajajaran (Wyataguna) dan keluarganya. Dengan meningkatnya kebutuhan ruang tinggal bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di tahun 2025, optimalisasi fasilitas menjadi krusial.
Dinsos Jabar juga telah berkoordinasi dengan pihak SLBN A Pajajaran pada 15 Juli 2025. Hasil pertemuan menyepakati bahwa siswa-siswa SLBN A tetap dapat tinggal di lingkungan UPTD GHD. Mereka akan berinteraksi dengan klien difabel lainnya dan ditempatkan di Wisma Catelya, yang juga berada di kawasan UPTD GHD Cimahi. Pemindahan ini murni penataan ruang, bukan pemutusan pendidikan.
Andina Rahayu juga membantah kabar keterlibatan UPTD GHD dalam pemindahan barang-barang milik siswa. Ia menyatakan bahwa tidak ada instruksi, paksaan, atau tindakan dari pihaknya terkait pemindahan tersebut. Pemindahan barang dilakukan bukan oleh UPTD GHD dan tanpa arahan dari mereka.
Kronologi Versi Pembimbing Asrama dan Komitmen Perlindungan Difabel
Sebelumnya, diberitakan bahwa siswi disabilitas SLBN A Pajajaran diusir paksa dari asrama. Pembimbing asrama putri di PPSGHD Dinsos Jabar, Anggita Putri, mengisahkan kejadian pengosongan paksa ini. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat para siswi sedang belajar di sekolah SLBN A Pajajaran (Wyataguna) Bandung.
Anggita Putri menerima telepon dari salah satu pegawai PPSGHD yang menginformasikan bahwa asrama harus segera dikosongkan. Batas waktu pengosongan ditetapkan pada hari berikutnya. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan siswi dan pembimbing asrama.
Meskipun terjadi perbedaan narasi, Dinsos Jabar berharap tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjalankan mandat perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Mereka berupaya memastikan layanan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh penyandang disabilitas di Jawa Barat.