LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Fakta Unik! DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak Kendaraan hingga 2025, Ini Skema Lengkapnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan keringanan pajak kendaraan hingga Agustus 2025. Simak skema lengkapnya yang berlaku untuk berbagai jenis kendaraan!

Jumat, 25 Jul 2025 20:05:00
konten ai
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan keringanan pajak kendaraan hingga Agustus 2025. Simak skema lengkapnya yang berlaku untuk berbagai jenis kendaraan! (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi kembali memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah, khususnya terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Agustus 2025, memberikan angin segar bagi masyarakat dan sektor terkait.

Langkah strategis ini diambil dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta serta perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi ibu kota di tengah tantangan global.

Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pemberlakuan keringanan pajak ini, mulai efektif sejak 22 Juli 2025. Kebijakan ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung daya beli masyarakat dan efisiensi operasional di berbagai sektor.

Advertisement

Detail Kebijakan dan Latar Belakang Penerapan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan PBBKB ini merupakan respons terhadap capaian penerimaan pajak Jakarta yang menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Juli ini, penerimaan pajak Jakarta telah mencapai lebih dari 53 persen, menunjukkan ketahanan ekonomi kota.

Menurut Pramono, capaian ini membuktikan bahwa Jakarta mampu tumbuh secara ekonomi, meskipun kondisi perekonomian global sedang tidak stabil. Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan dapat lebih memperkuat fondasi ekonomi daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk membantu mengendalikan inflasi serta mendukung operasional penting. Terutama yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap stabilitas nasional.

Advertisement

Skema Pengurangan Pajak yang Diberlakukan

Dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, terdapat tiga skema utama pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dapat dimanfaatkan. Skema ini dirancang untuk memberikan manfaat yang luas kepada berbagai pihak.

Pengurangan sebesar 50 persen diberikan kepada pengguna kendaraan pribadi, membantu meringankan beban biaya operasional sehari-hari. Skema serupa, yakni pengurangan 50 persen, juga berlaku untuk pengguna kendaraan umum, diharapkan dapat menjaga tarif transportasi tetap stabil.

Yang menarik, pengurangan signifikan sebesar 80 persen diberikan khusus untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan (alutsista). Ini mencakup tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit, menunjukkan prioritas pemerintah dalam mendukung sektor vital ini.

Dampak dan Harapan Pemerintah Daerah

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah. Ini sekaligus dukungan terhadap kondisi ekonomi masyarakat, serta tugas strategis nasional.

Lusiana menambahkan, pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, khususnya bagi kendaraan umum dan kendaraan pendukung pertahanan. Dengan demikian, daya beli masyarakat dapat terjaga dan efisiensi operasional di berbagai sektor dapat terdorong.

Pemerintah berharap, dengan adanya insentif ini, wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor akan semakin patuh. Mereka diharapkan melaporkan dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan "call center" informasi pajak daerah di nomor 1500-177.

Berita Terbaru
  • Sinergi Energi Ungkap Tantangan dan Harapan Listrik Pedalaman Mentawai: Dari PLTS hingga PLTD
  • Lyn, 'Ratu OST Drama', Hibur Penggemar di Konser Jakarta: Jangan Sedih Meski Laguku Bahas Perpisahan!
  • Bikin Gemas! Lee Mu Jin Belajar Bahasa Indonesia Demi Sapa Penggemar di KOSTCON 2025
  • Siapa Sangka, Kim Bum Soo 'Raja Nada Tinggi' Ajak Nostalgia Penonton KOSTCON 2025 dengan 'I Miss You'
  • Bunga Wijaya Kusuma Mekar di Malam Hari, Intip Filosofi di Balik Koleksi Prana Abeey yang Penuh Energi Kehidupan
  • ekonomi jakarta
  • hari kemerdekaan ri
  • hut jakarta
  • insentif pajak
  • keringanan pajak kendaraan dki
  • konten ai
  • lusiana herawati
  • pajak kendaraan 2025
  • pbbkb dki jakarta
  • pemprov dki jakarta
  • #planetantara
  • pramono anung wibowo
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.