Harga Emas Antam Turun, Simak Rincian Terbaru
Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada Selasa ini.
Harga emas Antam pada Selasa ini mengalami penurunan sebesar Rp13.000 per gram. Kini, harga emas batangan tercatat sebesar Rp1.515.000 per gram, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp1.528.000 per gram. Penurunan ini menjadi perhatian bagi para investor dan pecinta emas di Indonesia.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan. Saat ini, harga buyback emas batangan mencapai Rp1.365.000 per gram. Penurunan harga ini mencerminkan kondisi pasar yang fluktuatif dan mempengaruhi keputusan investasi masyarakat.
Detail Harga Pecahan Emas Batangan
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp807.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.515.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.970.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.430.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.350.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.645.000
- Harga emas 25 gram: Rp36.487.000
- Harga emas 50 gram: Rp72.895.000
- Harga emas 100 gram: Rp145.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp364.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp727.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.455.600.000
Harga-harga ini menunjukkan variasi yang cukup signifikan, tergantung pada berat emas yang dibeli. Investor diharapkan untuk mempertimbangkan harga ini sebelum melakukan transaksi.
Pajak atas Transaksi Emas Batangan
Transaksi jual beli emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Oleh karena itu, penting bagi para investor untuk memahami kewajiban pajak ini agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan nilai yang diterima.
Pajak pada Pembelian Emas Batangan
Pada saat membeli emas batangan, investor juga perlu memperhatikan potongan pajak yang berlaku. Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Hal ini penting untuk dicatat agar tidak terjadi kebingungan saat melakukan transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini menjadi penting sebagai dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Penurunan harga emas Antam yang terjadi pada Selasa ini menunjukkan dinamika pasar yang perlu diperhatikan oleh para investor. Dengan harga yang terus berubah, penting untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai harga emas dan ketentuan pajak yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat bisa membuat keputusan investasi yang lebih bijak dan terinformasi.
Investor disarankan untuk selalu melakukan riset dan mempertimbangkan semua aspek sebelum melakukan transaksi emas. Dengan pemahaman yang baik mengenai harga dan pajak, diharapkan investor dapat memaksimalkan keuntungan dari investasi emas batangan.