Kejagung Ajukan Banding Vonis 4 Tahun Mantan Dirjen Minerba
Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono terkait kasus korupsi pengelolaan timah PT Timah Tbk.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Vonis tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015-2022. Permohonan banding diajukan pada 8 Mei 2025, setelah majelis hakim memberikan waktu kepada Kejagung untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan informasi tersebut kepada wartawan di Jakarta pada Jumat lalu. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai persiapan Kejagung dalam menghadapi sidang banding mendatang. Keputusan untuk mengajukan banding diambil setelah Kejagung melakukan evaluasi internal terhadap putusan pengadilan.
Kasus ini bergulir setelah Bambang Gatot Ariyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 5 Mei 2025, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji. Selain hukuman penjara, Bambang juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap Bambang. Hal yang memberatkan adalah Bambang tidak membantu program pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Bambang belum pernah dipidana sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan. "Sementara hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan," ujar Hakim Ketua.
Vonis yang dijatuhkan kepada Bambang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta subsider dua tahun penjara, namun tuntutan tersebut ditolak majelis hakim.
Dalam persidangan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto, juga divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bambang. Vonis terhadap Supianto juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Detail Kasus Korupsi Pengelolaan Timah
Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Bambang Gatot Ariyono, sebagai Dirjen Minerba periode 2015-2022, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses persidangan telah berlangsung cukup panjang dan melibatkan sejumlah saksi serta bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Kejagung, melalui langkah banding ini, berharap mendapatkan putusan yang lebih berat bagi Bambang Gatot Ariyono dan Supianto. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan dan menegakkan hukum secara konsisten. Publik pun menunggu perkembangan selanjutnya dari proses banding ini.
Sidang banding ini akan menjadi sorotan publik, terutama terkait upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Publik berharap proses peradilan berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Proses hukum ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejagung akan mempersiapkan strategi hukum yang matang untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang banding mendatang. Publik menantikan bagaimana putusan banding ini akan mempengaruhi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.